Sigli - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah notaris yang terdapat di Kabupaten Pidie, Senin (22/5/2023).
Tim MPD Notaris Kota Banda Aceh yang terdiri dari Bukhari (Unsur Pemerintah), Nurdhani (Unsur Notaris), Badri (Unsur Akademisi), dan Mariana (Sekretariat) melakukan pemeriksaan pada kantor notaris Devinsyah Nasution, S.H dan Kantor Notaris Fachrurridha, S.H.
"Kegiatan pemeriksaan notaris ini merupakan implementasi pelaksanaan kewenangan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap notaris di daerah oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melalui Majelis Pengawas Daerah," ungkap Bukhari.
Bukhari menjelaskan, kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.
'Majelis Pengawas Daerah berwenang melakukan pemeriksaan terhadap protokol notaris secara berkala minimal sekali dalam setahun atau setiap waktu yang dianggap perlu," terang Bukhari.
Lebih lanjut, Ia menerangkan beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Majelis Pengawas diantara adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, termasuk juga melakukan pemeriksaan rutin atau tahunan.
Pemeriksaan berkala ini dilakukan dalam rangka monitoring penyelenggaraan tugas dan kewenangan notaris dalam memberikan pelayanan jasa diantaranya meliputi pemeriksaan protokol notaris, pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian administrasi/pembukuan layanan.
"Keadaan penyimpanan arsip atau dokumen, ketersediaan sarana prasarana yang sesuai dengan standar pelayanan sampai pada uji petik terhadap akta yang telah dibuat oleh notaris," sebut Bukhari.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti