JAKARTA - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis yang dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di Aceh dan mempersiapkan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.
Pada kesempatan itu, Tim Kanwil Aceh membawa tiga dokumen deskripsi buku persyaratan Indikasi Geografis (IG) dan satu data dukung kekurangan IG.
"Setelah pemeriksaan, dua IG dinyatakan siap diajukan permohonan, sedangkan satu data dukung kekurangan IG yang telah diajukan permohonan akan ditindaklanjuti," kata Junarlis.
Direktur Merek dan IG, Kurniaman, menyerahkan dua sertifikat merek kolektif dan mendorong Kanwil Aceh untuk mendaftarkan satu merek kolektif lagi tahun ini.
"Hal ini sejalan dengan tahun tematik DJKI yaitu Tahun IG. Dengan terpenuhinya target tiga merek kolektif," ujar Kurniaman.
Terkait rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual sedunia, Sekretaris Jenderal DJKI Anggoro, mengharapkan partisipasi maksimal seluruh Kantor Wilayah dalam peringatan Hari KI Sedunia.
Anggoro menekankan agar khususnya kepada Kantor Wilayah Aceh agar melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan target yang telah disampaikan.
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Aceh mendapatkan modul KI untuk penyelenggaraan Hari KI Sedunia dan bahan untuk pengajaran RuKI (Guru KI) dari Direktorat Kerjasama KI.
"Pedoman ini akan menjadi panduan Kanwil Aceh dalam melaksanakan kegiatan Hari KI Sedunia secara serentak," ungkap Junarlis.
Kunjungan Kanwil Kemenkumham Aceh ke DJKI menunjukkan komitmen mereka untuk meningkatkan perlindungan KI dan menyukseskan Hari KI Sedunia.
Dengan langkah-langkah strategis dan kerjasama yang solid, diharapkan KI di Aceh dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.