Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Komitmen Kemenkumham Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Dengan Berikan Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UKM

IMG 20231012 WA0005

BANDA ACEH - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berhak menerima layanan bantuan hukum dari pemerintah salah satunya melalui perlindungan kekayaan intelektual yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

“Karena apa? perlindungan kekayaan intelektual itu tidak cuma soal perlindungan hukum saja, lebih jauh dari itu ia bahkan erat kaitannya pembangunan ekonomi dan menjamin ekosisem bisnis yang berkelanjutan,” ungkap Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, Kamis (12/10/2023).

Hal itu Ia ungkapkan usai pelaksanaan kegiatan webinar Layanan Bantuan Hukum bagi Pelaku UKM. Menurut Junarlis, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus berupaya untuk mengedukasi dan mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Agar masyarakat itu teredukasi terutama terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan bagaimana cara mengakses bantuan hukum di Kanwil Aceh. Ya salah satunya dengan webinar seperti ini,” terangnya.

Webinar yang diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari berbagai unsur ini, menghadirkan dua narasumber Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. 

Azam F. Akmal, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kemenkumham Aceh menyebutkan pada tahun 2022 terdata IKM dan UKM di Aceh berjumlah 55.894. Kendati demikian, Ia mengatakan hanya 464 permohonan merek yang diterima oleh Kemenkumham Aceh.

“Prinsip perlindungan merek itu First to file, artinya pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek,” jelas Azam.

Belum lagi munculnya fenomena mafia merek yang dilakukan oleh oknum dengan mendaftarkan produk yang belum didaftarkan mereknya. Sehingga, Ia mengingatkan agar pelaku UKM untuk memberikan perlindungan hukum pada produknya.

Sementara itu, Reza Dwi Yanto Penyuluh Hukum Ahli Muda Kemenkumham Aceh disisi lain menerangkan terkait dengan kemudahan yang diberikan pemerintah dalam mendukung UKM berdasarkan Pasal 79 PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Kemudahan itu berupa keringanan biaya pendaftaran dan pencatatan hak kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 50%,” sebutnya. 

Bahkan, Ia melanjutkan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual utamanya bagi pelaku UKM pemilik merek dengan mengurangi biaya pendaftaran permohonan perlindungan merek sebesar 72 persen.

“Kemudahan ini tentunya harus dimanfaatkan oleh pelaku UKM,” pungkasnya.

IMG 20231012 WA0008

IMG 20231012 WA0009

IMG 20231012 WA0006

IMG 20231012 WA0004

 

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamSemakinPasti

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI