Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Hasil Identifikasi dan Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2023.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kabid HAM, Irfan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana penyusunan produk hukum daerah dengan menggunakan pendekatan HAM.
"Dimana ini merupakan bentuk dan tanggung jawab yang merupakan amanat UUD 1945," jelas Irfan, Rabu (7/6/2023).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadopsi instrumen HAM ke dalam peraturan perundang-undangan.
"Unsur HAM didalam sebuah produk hukum daerah adalah hal yang mutlak," tuturnya.
Adapun produk hukum daerah yang ditelaah yakni Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Perspektif HAM.
Sedangkan yang hadir menjadi peserta FGD yaitu perwakilan Pengadilan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, BNNP Aceh, Bappeda Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh dengan menghadirkan narasumber Dr. M. Gaussyah, S.H.,M.H yang merupakan Dekan Fakultas Hukum USK.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti