Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Terima SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi) pada UPT Pemasyarakatan di Wilayah Aceh, Kamis (11/05/2023).
Dalam sambutannya, Kadiv Pemasyarakatan Yudi Suseno menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan dan menata tata kelola di bidang teknologi informasi yang terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Saat ini penguasaan dan pengelolaan Teknologi Informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dengan kinerja kita,” ungkap Yudi.
Oleh karena itu, kehadiran tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Aceh ini diharapkannya dapat dimanfaatkan dengan baik. Sehingga Yudi menekankan kepada operator agar dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan serius.
“Manfaatkan kegiatan ini sebaik mungkin, supaya tidak ada kekeliruan dalam melaksanakan tugas nantinya di UPT masing-masing,” pinta Yudi.
Disisi lain, Ia juga mengapresiasi operator SDP yang telah menjadi leading sektor serta patuh dalam pengelolaan sistem Teknologi Informasi yang ada di UPT selama ini.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi, anda adalah leading sector atau ujung tombak dalam pengelolaan database pemasyarakatan, semoga kegiatan ini dapat memberikan perbaikan dan kebaikan bagi kita kedepannya,” ujarnya.
Penguatan serta bimbingan teknis pemanfaatan SPPT-TI ini disampaikan oleh tim dari Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh operator SPPT-TI pada UPT Pemasyarakatan di wilayah Aceh, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti secara virtual melalui media Zoom.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti