SABANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada hari ini, Selasa (26/3/2024).
Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengatakan harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah kegiatan untuk menyelaraskan dan menyerasikan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Tujuan utama harmonisasi adalah untuk menciptakan sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan tidak tumpang tindih. Hal ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, dan kita apresiasi kerja teman-teman perancang terkait Raqan Kota Sabang ini,” kata Meurah Budiman dalam keterangannya.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pulau Rondo Sekretariat Daerah Kota Sabang. Kepala Bagian Hukum Kota Sabang, T. Azrul Kamal, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam pengharmonisasian rancangan qanun.
"Kami berharap kegiatan pengharmonisasian dapat berjalan maksimal dengan tujuan untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas," kata Azrul Kamal.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Camat se-Kota Sabang.
Sementara itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Aceh menyampaikan beberapa hasil dari harmonisasi Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
"Raqan tersebut bersifat atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan," kata Yessi Marina, Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Tim juga menyarankan beberapa penambahan dalam Raqan tersebut, seperti landasan yuridis, sejumlah pengertian, materi muatan, hingga penjelasan mengenai padanan serapan bahasa asing.
Kemenkumham Aceh menyatakan siap membantu Pemerintah Kota Sabang dalam menyelesaikan Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini agar dapat segera diundangkan dan bermanfaat bagi masyarakat.