Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Aceh Harmonisasi Raqan Pengelolaan Air Limbah Domestik Kota Sabang

IMG 20240326 WA0002

SABANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kota Sabang tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik pada hari ini, Selasa (26/3/2024).

Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengatakan harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah kegiatan untuk menyelaraskan dan menyerasikan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Tujuan utama harmonisasi adalah untuk menciptakan sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan tidak tumpang tindih. Hal ini penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, dan kita apresiasi kerja teman-teman perancang terkait Raqan Kota Sabang ini,” kata Meurah Budiman dalam keterangannya.

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pulau Rondo Sekretariat Daerah Kota Sabang. Kepala Bagian Hukum Kota Sabang, T. Azrul Kamal, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam pengharmonisasian rancangan qanun.

"Kami berharap kegiatan pengharmonisasian dapat berjalan maksimal dengan tujuan untuk mewujudkan produk hukum yang berkualitas," kata Azrul Kamal.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Camat se-Kota Sabang.

Sementara itu, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Aceh menyampaikan beberapa hasil dari harmonisasi Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

"Raqan tersebut bersifat atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan," kata Yessi Marina, Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Tim juga menyarankan beberapa penambahan dalam Raqan tersebut, seperti landasan yuridis, sejumlah pengertian, materi muatan, hingga penjelasan mengenai padanan serapan bahasa asing.

Kemenkumham Aceh menyatakan siap membantu Pemerintah Kota Sabang dalam menyelesaikan Raqan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik ini agar dapat segera diundangkan dan bermanfaat bagi masyarakat.

IMG 20240326 WA0003

IMG 20240326 WA0004

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI