Banda Aceh – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sejuk Kabupaten Gayo Lues, Kamis (26/1/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis mengatakan, dalam pelaksanaan harmonisasi ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) No 13/2022, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Harmonisasi pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah upaya dalam mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan,” kata Junarlis
Lanjut Junarlis, pengharmonisasian adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
“Hasil akhir dari harmonisasi ini nantinya berupa draft hasil harmonisasi yang bersih. Ini juga merupakan bukti kesepakatan antara instansi terkait dengan Kanwil Kemenkumham Aceh,” ungkapnya.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti