SABANG – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan di Kota Sabang, Kamis (25/4/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan para pelaku usaha dan masyarakat maupun korporasi.
"Kehadiran perseroan perorangan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha yang ada di Sabang," ungkap Bukhari, Kabid Pelayanan Hukum dan HAM.
Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan orang peserta aktif yang terdiri dari Dinas/Instansi Terkait, Pelaku Usaha (UKM), Perbankan, Kantor Pajak, Notaris, dan juga dari masyarakat umum.
Acara diawali dengan pemaparan materi oleh para Narasumber, yaitu dari Ditjen AHU Kemenkumham RI, Disperindag Kota Sabang, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Adapun materi yang disampaikan Narasumber terkait tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021.
Secara terpisah Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk dukungan Kemenkumham Aceh dalam pembangunan ekonomi di Aceh.
"Ya itu membantu dan mendukung pelaku usaha, dan tujuan untuk itu, membangun iklim ekonomi yang berkelanjutan," tutur Junarlis.
Bagi Junarlis, dengan berbagai manfaat tersebut, Perseroan Perorangan menjadi pilihan yang tepat bagi para pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya.