Banda Aceh – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Aceh menandatangani perjanjian kerja sama tentang layanan rehabilitasi mental dan pendampingan psikososial pada warga binaan pecandu penyalahgunaan narkotika, penderita tuberkulosis dan HIV/Aids pada Lapas dan Rutan.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Rakhmat Renaldy dan Ketua IPK Indonesia Wilayah Aceh, Yulia Direzkia, pada hari ini Rabu (10/5/2023) di Aula Bangsal Garuda.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Kesehatan Aceh, Dinas kesehatan Banda Aceh, Puskesmas Kuta Alam, LSM Galatea, pejabat struktural pada Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, dan sejumlah unsur lainnya.
“Sudah menjadi tanggung jawab kita untuk menaikkan derajat kesehatan warga binaan sesuai dengan harapan dan program Kemenkumham. Karena hidup sehat dan layak merupakan hak warga binaan meskipun sedang menjalankan pembinaan,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Ia pun berharap kerja sama ini memberikan manfaat langsung kepada warga binaan agar mengetahui bagaimana pola hidup sehat. Sehingga harapannya, warga binaan khususnya pecandu narkotika serta penderita tuberkulosis dan HIV/Aids agar memiliki kesehatan mental yang baik dan dapat memiliki keterampilan hidup untuk bersosialisasi dengan lingkungannya.
“Tentunya kita kedua pihak yang telah menyepakati kerja sama ini harus meluruskan niat dan harapan, kalau sudah sepakat harus ada tindak lanjut dan harus berdampak kepada warga binaan,” sambungnya.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi empat bagian yaitu terapi kelompok, family support group, psikoedukasi, dan konseling.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula Rapat Koordinasi dan Penguatan Pengendalian HIV/Aids Bagi Tahanan dan Warga Binaan yang diikuti secara virtual oleh jajaran Lapas dan Rutan di seluruh Aceh.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti