Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Aceh Dorong Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Indikasi Geografis

1

BANDA ACEH – Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh membuka langsung kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, pada hari Selasa (5/3/2024) pagi.

Dalam sambutannya, Meurah mengungkapkan Indikasi Geografis merupakan salah satu bentuk pelindungan kekayaan intelektual untuk melindungi produk yang memiliki karakteristik dari sumber daya alam, hasil kerajinan tangan maupun hasil industri.

Ia pun menyampaikan bahwa saat ini di Aceh baru terdapat tiga indikasi geografis yang terdaftar yaitu Kopi Arabika Gayo, Jeruk Keprok Gayo, dan Minyak Nilam Aceh.

"Sedangkan yang masih dalam proses yaitu Jeruk Pamelo Giri Matang Bireuen dan Jengkol Aceh Barat Daya," sebutnya.

Di sisi lain, Meurah Budiman menuturkan bahwa banyak daerah di Aceh yang memiliki potensi indikasi geografis dan sedang didorong untuk didaftarkan, seperti Batu Giok Nagan Raya, Pala Tapaktuan-Blangpidie, dan Coklat Pidie Jaya.

"Melihat potensi tersebut, kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk peka terhadap potensi daerah yang dapat didaftarkan indikasi geografisnya," kata Meurah Budiman.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis mengatakan kegiatan ini merupakan upaya penyebaran informasi di bidang kekayaan intelektual dengan fokus tujuan untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui produk Indikasi Geografis.

"Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap perlindungan Indikasi Geografis," kata Junarlis.

Junarlis menambahkan, narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari berbagai latar belakang, sehingga diharapkan para peserta dapat mendapatkan banyak pandangan dan wawasan tentang Indikasi Geografis.

"Kami berharap melalui kegiatan ini, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Indikasi Geografis semakin meningkat, sehingga dapat mendorong terciptanya produk-produk unggulan daerah yang dilindungi dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Junarlis.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi terkait dan masyarakat perlindungan indikasi geografis, dan sejumlah peserta lainnya dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya.

2

3

4

5

6

7

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI