BANDA ACEH - Konsultasi Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Sabang 2025-2045 digelar di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, Selasa (9/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk sejumlah anggota DPRK Sabang, Sekretaris Bappeda Kota Sabang dan Kabag Hukum Setdako Sabang.
Sementara itu, hadir pula Kabag Hukum Hendri Rahman, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Acara diawali dengan sambutan dari Kabag Hukum Hendri Rahman yang memaparkan terkait tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sebagai instansi vertikal di Aceh.
“Pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kita mempunyai tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum yang mempunyai tugas untuk melakukan harmonisasi terhadap produk hukum daerah,” jelasnya.
Hendri juga menjelaskan bahwa konsultasi dan harmonisasi peraturan daerah merupakan hal wajib yang harus dilakukan agar setiap produk hukum daerah mempunyai keselarasan dan konsistensi dengan hukum yang berlaku.
“Jadi produk hukum yang lahir nanti benar-benar harus mempu menjawab persoalan, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, dan sesuai dengan aturan yang berlaku lainnya,” papar Hendri.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta konsultasi memberikan berbagai masukan dan saran untuk penyempurnaan Rancangan Qanun RPJP Kota Sabang 2025-2045.
Ferdiansyah, Wakil Ketua DPRK Sabang usai kegiatan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan memberikan masukan dalam konsultasi ini.
"Masukan dari semua pihak sangat penting bagi kami dalam menyempurnakan Rancangan Qanun RPJP Kota Sabang 2025-2045 ini," ujar nya.
Ia pun berharap Rancangan Qanun RPJP Kota Sabang 2025-2045 dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun Kota Sabang yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.