Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Aceh Ajak Pemerintah Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Indikasi Geografis dan Merek Kolektif

IMG 20231208 WA0006

BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografis (IG) daerahnya. Sebab, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional.

“Kekayaan intelektual ini adalah salah satu instrumen pertumbuhan ekonomi daerah yang harus dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, Jumat (8/12/2023).

Hal itu diterangkannya saat melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pidie, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Bireuen, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bireuen. 

Junarlis menyampaikan pentingnya mendaftarkan hasil alam Kabupaten Pidie, seperti Emping, Beras Tangse, dan Kopi Robusta Tangse sebagai produk indikasi geografis. 

“Hal ini tidak hanya melindungi dari persaingan curang, tetapi juga membangun reputasi yang memberi kepercayaan kepada konsumen bahwa produk tersebut adalah milik Kabupaten Pidie,” terangnya.

Selain itu, Junarlis juga mengajak pelaku usaha emping untuk mendaftarkan merek kolektif. Ini akan memudahkan konsumen dalam mencari emping asli Pidie, dan biaya promosi akan lebih ringan karena merek kolektif dimiliki oleh komunitas, koperasi, perkumpulan, atau asosiasi.

Semantara itu, pada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen, pembahasan fokus pada kelengkapan persyaratan Indikasi Geografis "Pamelo Boh Giri Matang Bireuen". Bappeda dan Disperindagkopukm Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratan dengan dukungan dari pemerintah daerah.

“Kanwil Aceh siap untuk mendampingi permohonan indikasi geografis Pamelo Boh Giri Matang menjadi produk terdaftar dari Kabupaten Bireuen,” kata Junarlis.

Bukan hanya itu, Ia menerangkan bahwa pihaknya juga mencatat potensi merek kolektif produk komoditas Kabupaten Bireuen, seperti garam dan muloh tanpa tulang. Dinas Disperindagkop Kabupaten Bireuen menyambut baik informasi ini.

“Dan dengan melakukan permohonan merek kolektif, diharapkan dapat meningkatkan jumlah merek yang didaftarkan setiap tahunnya,” pungkasnya.

IMG 20231208 WA0005

IMG 20231208 WA0008

IMG 20231208 WA0009

IMG 20231208 WA0012

 

#KemenkumhamAceh

#MeurahBudiman

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI ACEH
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
PikPng.com phone icon png 604605   (0651) 7553197
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaspphtiaceh@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI ACEH


               

  Jl. T. Nyak Arief No. 185 Jeulingke, Banda Aceh 23114
  (0651) 7553197
  kanwilaceh@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaspphtiaceh@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI