BANDA ACEH - Tantangan terhadap jabatan notaris semakin komplek dan berat sebagai konsekuensi dari perkembangan ekonomi, politik, dan juga sosial budaya. Masih menjadi tren saat ini bahwa keberadaan notaris sering dikaitkan dengan pelanggaran hukum yang telah menjadi masalah serius dan menjadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah dengan telah terbitnya Permenkumham nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris (PMPJ).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Yulius Sahruzah saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah pada kegiatan rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Rabu (21/2/2024) malam.
"Kami harap Peraturan ini memberikan warning bagi Notaris untuk lebih hati-hati dan jeli apabila berhadapan dengan pengguna jasa," sambung Yulius.
Yulius melanjutkan, lahirnya Peraturan tersebut juga mengharuskan Majelis Pengawas Notaris pada seluruh tingkatan untuk lebih meningkatkan pengawasan yang lebih luas sebagaimana tuntutan dan kebutuhan.
"Kegiatan rapat koordinasi majelis pengawas notaris ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar bersama sebagai insan pelayanan hukum yang terbaik dari Kemenkumhan RI dengan semangat semakin PASTI," ucap Yulius.
Yulius juga menjelaskan kehadiran para narasumber dari majelis pengawas pusat dari Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan juga dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh adalah bukti dukungan dalam rangka kita melaksanakan tugas melayani masyarakat.
Sebelumnya Kepala Bidang Hukum, Bukhari menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi majelis pengawas notaris di wilayah terkait tugas, fungsi jabatan notaris serta tata cara pembinaan dan pengawasan majelis untuk perlindungan hukum kepada Notaris serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh anggota majelis pengawas wilayah notaris di seluruh Aceh, sekretariat MPD, majelis pengawas wilayah dan peserta dari Kantor Wilayah.