Banda Aceh –Peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah atau khusus di Aceh disebut dengan Qanun memerlukan analisis serta evaluasi. Hal tersebut disebabkan suatu peraturan harus mengikuti perkembangan jaman maupun perkembangan lingkungan strategis, dengan segala kemajuannya dan segala kekurangannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis saat membuka Rapat Evaluasi dan Analisis Hukum Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan di Aula Bangsal Garuda, Jumat (22/9/2023).
“Negara dalam mengelola dan menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu berdasarkan hukum, sebagaimana disebutkan pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar, Negara Indonesia adalah Negara Hukum,” lanjut Junarlis.
Junarlis juga menyampaikan dalam penyusunan suatu peraturan hukum harus berlandaskan sumber hukum utama negara kita yaitu Pancasila.
“Dalam penyusunan peraturan hukum, tentu kita harus memuat nilai-nilai Pancasila di dalamnya, salah satunya sila kemanusiaan yang adil dan beradab, contohnya kita harus mampu memberikan keadilan kepada para tenaga kerja,” ungkap Junarlis.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa poin terkait Ketenakerjaan di Aceh meliputi jam kerja, libur, tunjangan, hak cuti, keamanan kerja dan lain-lain, dengan menggunakan metode diskusi yang bertujuan untuk menghasilkan produk hukum yang berdampak positif baik bagi tenaga kerja maupun pelaku usahan ataupun stakeholder terkait.
Rapat tersebut melibatkan para Perancang perundang-undangan, Tim analis dan evaluasi hukum Kantor Wilayah dan narasumber dari Akademisi Universitas Syiah Kuala, Biro Hukum Pemerintah Aceh dan Dinas Ketenagakerjaan Aceh.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti