BANDA ACEH – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis mengatakan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional.
"JDIH merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan hukum nasional," kata Junarlis saat membuka kegiatan Pembinaan dan Pengembangan JDIH, Selasa (19/3/2024) di Aula Bangsal Garuda.
Junarlis menjelaskan, JDIH berperan penting dalam menyediakan akses informasi hukum yang mudah dan cepat bagi masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung penegakan hukum.
"Selain bagian dari keterbukaan informasi, hal ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung penegakan hukum, sehingga pemerintahan yang transparan dapat terwujud," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Kemenkumham Aceh terus berupaya untuk meningkatkan peran JDIH dalam pembangunan hukum nasional.
"Kemenkumham Aceh terus berupaya untuk meningkatkan peran JDIH dalam pembangunan hukum nasional," kata Junarlis.
Ia mengungkapkan bahwa Kemenkumham Aceh telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peran JDIH, seperti meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi dokumen hukum, meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum, dan melakukan sosialisasi dan edukasi tentang JDIH kepada masyarakat.
Junarlis pun berharap JDIH dapat terus berperan dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional yang adil dan bermartabat, mewujudkan keterbukaan informasi hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Saya berharap JDIH dapat terus berperan dalam mewujudkan pembangunan hukum nasional yang adil dan bermartabat," sambungnya.
Peserta pada kegiatan ini adalah operator JDIH Bagian Hukum Setda Kab/Kota, DPRA/DPRK, dan beberapa Universitas di Aceh. Adapun yang menjadi narasumber adalah Idham Adriansyah (Pusat JDIHN Badan Pembinaan Hukum Nasional) dan Hendri Dermawan (Kepala Bidang Layanan E-Government pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh).