BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK secara virtual, Selasa (25/09/2024).
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kadiv Administrasi dan dibuka oleh Plt. Kabag PPL Itjen, Nasrudin Nurdiansyah. Dalam acara tersebut, disampaikan pentingnya partisipasi dalam survei yang dilakukan oleh KPK untuk meningkatkan integritas di lingkungan Kementerian.
Nasrudin mengungkapkan beberapa responden yang telah menerima link survei melalui WhatsApp blast belum mengisi survei, sehingga perlu adanya sosialisasi yang lebih mendalam. Ia menekankan perlunya kesadaran akan pentingnya partisipasi dalam survei ini, yang merupakan bagian dari upaya peningkatan integritas di Kemenkumham.
Ika Yusanti, Sekretaris Inspektorat Jenderal, menyampaikan hasil Indeks Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2023 yang mencapai angka 83,63, meningkat dari kategori BB menjadi A-.
"Kami mengapresiasi pencapaian ini, namun kita juga perlu perhatian terhadap Indeks SPI yang mengalami penurunan menjadi 71,92 dari tahun sebelumnya yang mencapai 78,48," ujarnya.
Ika menggarisbawahi bahwa SPI berkontribusi sebanyak 10 poin terhadap capaian Indeks RB General. Lebih lanjut, Ika menghimbau agar seluruh unit dan satuan kerja menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Kami mendorong semua pihak untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan berkoordinasi secara intensif dengan KPK dalam survei ini," tambahnya.
Ika juga mengajak seluruh responden, baik internal maupun eksternal, untuk berpartisipasi dalam pengisian survei ketika menerima WhatsApp blast atau email dari KPK.
Di ruang kerjanya, Sri Yusfini Yusuf Kadiv Administrasi, mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan.
"Kami perlu memastikan bahwa tidak ada pengaruh saat mengisi survei dan setiap responden bisa memberi pendapat secara bebas," tutupnya.
Dengan upaya kolaboratif ini, diharapkan Kemenkumham Aceh dapat terus meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan publik.