TAKENGON – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam kunjungannya ke Kantor Imigrasi Kelas III TPI Takengon, Senin (25/11/2024), menyinggung soal transisi dan restrukturisasi kementerian. Meurah menyampaikan bahwa Kemenkumham akan dipecah menjadi satu Kementerian Koordinator dan tiga Kementerian baru.
"Dengan perubahan ini, kita semua di Kantor Wilayah masih menunggu terbitnya Organisasi dan Tata Kerja (Orta) yang baru," ujar Meurah.
Meski tengah menghadapi perubahan struktur organisasi, Meurah menekankan pentingnya jajaran Imigrasi Takengon untuk tetap fokus pada pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh pegawai untuk mendukung penuh 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Terdapat enam program khusus untuk imigrasi, di antaranya pelayanan imigrasi berbasis digital, penggunaan autogate, dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penempatan Tenaga Kerja (TPPTK)," paparnya.
Guna mendukung implementasi program-program tersebut, ia mendorong seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Kantor Imigrasi Takengon untuk terus meningkatkan kompetensi dan penguasaan teknologi digital.
"Penguasaan sistem digital menjadi kunci dalam memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan transparan," tegasnya.
Lebih lanjut, Kakanwil Meurah Budiman juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas ASN menjelang Pilkada serentak.
"Seluruh ASN harus tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis," tandasnya.
Dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tuntutan untuk terus berinovasi, Kantor Imigrasi Takengon diharapkan dapat memberikan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat. Transformasi digital yang tengah digalakkan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan keimigrasian di daerah tersebut.
Kemudian, Meurah juga menilai pelayanan publik di kantor imigrasi memiliki keterkaitan yang erat dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
"Semua pemohon layanan imigrasi berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa atau diskriminatif berdasarkan status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya," tutup Meurah Budiman.