BANDA ACEH - Lapas Kelas IIA Banda Aceh telah berhasil melaksanakan program rehabilitasi narkoba yang telah berjalan selama 6 bulan.
"Kegiatan penutupan program ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan bagi warga binaan yang terkena dampak penyalahgunaan narkoba," ujar Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto dalam sambutannya, Kamis (26/10/2023) di Lapas Banda Aceh.
Ia menjelaskan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, baik medis maupun sosial.
"Tujuan dari rehabilitasi sosial ini adalah untuk mengembalikan warga binaan ke dalam masyarakat sebagai contoh positif," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar dalam laporannya menghimbau kepada para warga binaan untuk tidak pernah mengulang perbuatan menggunakan narkoba, dengan ancaman hukuman yang akan semakin berat.
Said menyebutkan selama program rehabilitasi, para warga binaan telah dilibatkan dalam berbagai kegiatan, termasuk seminar tentang bahaya narkoba, zikir dan pengajian Al-Qur'an, konseling individu dan kelompok, pelatihan keterampilan, serta terapi kelompok lainnya.
"Program rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Banda Aceh telah merehabilitasi sebanyak 260 orang warga binaan, hal ini adalah langkah positif dalam upaya memerangi permasalahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat," kata Said.
Kegiatan penutupan ini juga diwarnai dengan dukungan penuh kepada warga binaan untuk terus belajar dan mengambil ilmu-ilmu bermanfaat dari konselor dan mentor yang terlibat dalam program rehabilitasi, agar mereka dapat sukses ketika kembali ke tengah masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Banda Aceh dan Aceh Besar, perwakilan instansi terkait, dan sejumlah tamu lainnya.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti