BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh lakukan pemusnahan ratusan dokumen arsip di halaman Kantor wilayah bersama tim dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Rabu (22/11/2023).
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh melalui Kepala Bagian Umum Hendri Rahman, menyampaikan pengelolaan arsip merupakan salah satu bagian untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yaitu paperless.
“Meski dalam pelayanan masih membutuhkan dokumen fisik sebagai dokumen negara yang tidak terpisahkan dari sistem administrasi pemerintah”, sambung Hendri.
Hendri menyambut baik terhadap evaluasi kearsipan tersebut serta mengungkapkan pengelolaan arsip di Kantor Wilayah ini juga harus menjadi perhatian semua pihak yang terkait.
Sementara itu, Kepala Biro Umum melalui Arsiparis Ahli Muda Fitriah Agustiani, dalam sambutannya menyampaikan pengelolaan arsip ini menjadi penting karena arsip selalu akan dijadikan suatu informasi yang dapat dipakai sebagai dasar dalam pengambilan keputusan ataupun kebijakan.
“Sehingga penataan arsip yang baik dan benar akan mempermudah dalam penemuan kembali pada saat dibutuhkan oleh organisasi,” sebut Fitriah.
Fitriah juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip sangat penting dilakukan dalam rangka mengurangi penumpukan arsip dan mengamankan arsip sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pemusnahan arsip di Kantor Wilayah ini disaksikan oleh tim Itjen, pejabat struktural Kantor Wilayah, tim penilai pemusnahan arsip di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh serta perwakilan dari UPT di Banda Aceh.
Sebelumnya juga dilakukan penguatan serta sosialisasi terkait tata kelola kearsipan sesuai dengan Undang-undang No. 43 tahun 2009 tentang kearsipan, serta diatur pula dalam Permenkumham nomor 54 tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip dan Prosedur Penyusutan Arsip di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
#KemenkumhamAceh
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti