Banda Aceh – Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi Hukuman Disiplin Triwulan III Tahun 2024 pada hari Selasa (29/10/2024) di Hotel Morrisey, Jakarta.
Dalam arahannya, Ika Yusanti Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham mengajak peserta untuk mendiskusikan berbagai permasalahan terkait pengelolaan data hukuman disiplin, seperti kendala yang sering dihadapi, solusi yang telah dilakukan, serta upaya untuk meningkatkan akurasi data.
"Selain itu, para peserta akan diberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru terkait hukuman disiplin," jelas Ika Yusanti.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat adalah terkait dengan implementasi aplikasi SIMWAS 3.0. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah proses pengelolaan data hukuman disiplin dan meningkatkan efisiensi kerja.
Di akhir arahan, Ika menyampaikan harapan agar hasil dari rapat koordinasi ini dapat segera ditindaklanjuti dan diimplementasikan di masing-masing unit kerja.
"Dengan data yang akurat dan terintegrasi, kita dapat membangun sistem pengawasan yang lebih efektif dan transparan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Aceh, Sri Yusfini Yusuf secara terpisah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan data hukuman disiplin di lingkungan Kemenkumham Aceh akurat dan terintegrasi," ujarnya.
Menurut Sri Yusfini, data yang valid akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan evaluasi kinerja pegawai. Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya peran operator SIMWAS dalam menjaga kualitas data.
"Operator SIMWAS memiliki peran yang sangat strategis dalam pengelolaan data hukuman disiplin. Oleh karena itu, saya berharap para operator dapat terus meningkatkan kompetensinya," imbuhnya.