Jakarta – Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Kadiv Administrasi, Sri Yusfini Yusuf mengikuti langsung pengarahan dari Direktur Jenderal HAM pada hari ke-dua Rapat Koordinasi Pengendalian Program Dukungan Manajemen.
“Seluruh peserta Rakordal akan mendapatkan penguatan dari Dirjen HAM. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan komisi. Kanwil Aceh masuk ke dalam Komisi I,” kata Meurah, Rabu (17/7/2024).
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menerangkan terkait Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarustamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia mengatakan kehadiran Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kemudian juga dalam menganalisis peraturan perundang-undangan serta meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” sebut Dhahana.
Kemudian, seluruh peserta rapat yang terdiri dari Pimti Pratama Unit Pusat dan Kantor Wilayah melakukan pembahasan yang telah dibagi ke dalam tiga komisi. Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sendiri masuk ke dalam Komisi I yang membahas terkait dengan Perencanaan dan Keuangan bersama dengan 21 Pimti Pratama lainnya.
Rapat komisi ini menghadirkan narasumber pendamping dari berbagai perwakilan instansi terkait. Pada Komisi I sendiri yang menjadi narasumber pendamping berasal dari BPKP dan Kemenpan-RB.