BANDA ACEH – Ibrahim, anak berkewarganegaraan ganda menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Ibrahim yang lahir di Malaysia itu memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) karena mengaku nyaman tinggal di Aceh.
"Ibunya orang Aceh, dia tumbuh dan besar disini, sehingga ia mengaku nyaman makanya memilih menjadi WNI," kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh Junarlis, Jumat (14/6/2024).
Ibrahim awalnya memiliki kewarganegaraan ganda karena terlahir dari Ayah yang merupakan warga negara Malaysia dan Ibu warga negara Indonesia. Perkawinan campuran antarnegara itu yang membuat Ibrahim menjadi anak berkewarganegaraan ganda.
Junarlis merinci sidang pewarganegaraan itu dihadiri berbagai pihak terkait. Menurutnya, Ibrahim mampu melewati tes dengan baik. Ia dinilai bisa menjawab pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan umum tentang Indonesia lainnya.
Ia melanjutkan, permohonan kewarganegaraan tersebut akan diteruskan ke Kemenkumham pusat. Kemenkumham Aceh hanya memfasilitasi penilaian secara formil saja. Setelah melakukan wawancara, seluruh tim menandatangani berita acara sidang pewarganegaraan.
"Selanjutnya, hasil akan diputuskan oleh pusat," pungkasnya.