PIDIE - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh kembali mengingatkan batas waktu pengajuan Permohonan Pewarganegaraan bagi ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) akan berakhir pada 31 Mei 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan saat melaksanakan Layanan Kewarganegaraan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya pada hari Kamis, (5/4/2024).
"Orangtua pelaku kawin campur ataupun ABG yang sudah menginjak usia 18 tahun harus segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia," kata Kabid Hukum Kemenkumham Aceh, Bukhari.
Saat di Kabupaten Pidie, tim Kemenkumham Aceh disambut oleh Plh. Kadis Disdukcapil, Baihaqi. Berdasarkan pertemuan tersebut, diperoleh data sementara bahwa terdapar 10 orang warga asing di Kabupaten Pidie.
"Sementara itu, data anak berkewarganegaraan ganda terbatas di Pidie masih memerlukan waktu untuk pendataan ulang," ujar Bukhari.
Kemudian, di Kabupaten Pidie Jaya, tim disambut oleh Sekdis Disdukcapil Bukhari. Berdadarkan data di lapangan, terdapat 9 anak berkewarganegaraan ganda terbatas dan 3 pasangan yang melakukan perkawinan campur di Kabupaten Pidie Jaya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan bahwa database ini penting untuk memudahkan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan.
"Selain itu, database ini juga untuk memberikan kepastian terhadap status kewarganegaraan bagi anak. Oleh karena itu, sinergitas antara Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdukcapil dan Kantor Imigrasi setempat menjadi sangat penting," ujar Meurah Budiman.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan penguatan terhadap layanan kewarganegaraan di wilayah Aceh. Apalagi, batas untuk memperoleh status WNI bagi ABG hanya sampai tanggal 31 Mei 2024.