BANDA ACEH – Tim Inspektorat Jenderal Wilayah I Kemenkumham menyampaikan rekomendasi dari hasil evaluasi tahapan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi renovasi dan perluasan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh di ruang CorpU Kanwil Kemenkumham Aceh, Kamis (14/12/2023).
Rekomendasi dari Tim Itjen tersebut disampaikan oleh Ristianti Muji Kartika Sari selaku pengendali teknis yang memaparkan beberapa rekomendasi dari hasil pendampingan pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi langsung di lapangan beberapa waktu yang lalu.
Beberapa rekomendasi tersebut juga merupakan hasil dari pengecekan fisik pelaksanaan pekerjaan konstruksi renovasi dan perluasan gedung dan dari hasil pemeriksaan administrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui Kepala Bagian Program dan Humas Mahyadi mengharapkan kepada tim PPK, Pelaksana, Perencana maupun Pengawas untuk terus menindaklanjuti hasil rekomendari dari Tim Itjen.
“Manfaatkan waktu yang ada, segera tindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut, baik evaluasi fisik bangunan maupun kelengkapan Administrasi,” ujar Mahyadi.
Mahyadi juga berharap pelaksanaan kontrak tersebut harus tepat waktu serta berorientasi pada hasil nyata. Melaksanakan tugas bukan hanya menjamin selesai, tapi tetap menjamin infrastruktur yang berkualitas.
#KemenkumhamAceh
#MeurahBudiman
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti