Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Penyusunan Desain dan Instrumen Evaluasi Kebijakan pada hari ini, Jumat (10/3/2023) di Rumoh Aceh Tibang, Banda Aceh.
Rapat ini melibatkan akademisi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Banda Aceh dengan Tim Evaluasi Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Adapun kebijakan yang dievaluasi terkait dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Pada kesempatan itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis menerangkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan khususnya pada pendaftaran merek.
Menurutnya, evaluasi kebijakan penting dilakukan karena merupakan pengukuran serta penilaian baik terhadap tahap implementasi kebijakannya maupun terhadap hasil atau dampak dari bekerjanya suatu kebijakan.
"Sehingga menentukan langkah yang dapat diambil dimasa yang akan datang," kata Junarlis.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan mendampingi dan mengawal seluruh proses penyusunan evaluasi kebijakan ini. Sehingga, seluruh kekurangan dan hambatan selama ini dapat diselesaikan.
"Yang jelas orientasinya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat," sambungnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Universitas Syiah Kuala, Indra Kesuma Hadi. Pada evaluasi kebijakan ini, akademisi Fakultas Hukum tersebut yang akan membimbing dan mendampingi penyusunan laporan evaluasi kebijakan.
Dipimpin oleh Kabid HAM, Irfan, pembahasan dilanjutkan dengan memberikan pemahaman evaluasi kebijakan, maksud dan tujuan evaluasi kebijakan, tahap evaluasi kebijakan, peraturan perundang-undangan yang linear dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021.
Selanjutnya, mengenai rumusan permasalahan di wilayah Aceh, metode yang akan digunakan dalam evaluasi kebijakan, stakeholders evaluasi, data pertumbuhan permohonan pendaftaran merek di wilayah Aceh, metode yang akan digunakan dalam pengumpulan dan pengolahan data dan lokus pengumpulan data lapangan.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti