BANDA ACEH – Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menyelenggarakan Diskusi Teknis dalam rangka peningkatan layanan pengangkatan penerjemah tersumpah di Aula Bangsal Garuda, Kamis (15/8/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis menyampaikan bahwa profesi penerjemah tersumpah dibutuhkan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen hukum yang semakin beragam di tengah lalu lintas hubungan antar negara.
“Profesi untuk penerjemahan dokumen dalam berbagai bahasa, merupakan profesi yang sangat menjanjikan, penerjemah tersumpah mengemban tugas dan fungsi yang berbeda dari penerjemah biasa pada umumnya, dimana hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal menjadi bukti yang harus diakui kebenarannya,” ujar Junarlis.
Kemenkumham Aceh menyambut gembira atas dilaksanakannya kegiatan diskusi teknis ini, mengingat arti penting layanan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi masyarakat yang akan menggunakan dokumen-dokumen dari dalam negeri dan akan digunakan di luar negeri, ataupun sebaliknya.
“Besar harapan saya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi dalam upaya memberikan informasi dan pemahaman yang lebih kepada masyarakat tentang adanya layanan penerjemah tersumpah, sehingga nantinya Provinsi Aceh dapat memiliki penerjemah tersumpah sehingga memudahkan masyarakat pengguna layanan penerjemah tersumpah di Aceh,” harap Junarlis.
Diskusi teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Para peserta akan membahas berbagai topik terkait dengan penerjemah tersumpah, seperti persyaratan pengangkatan, kode etik, dan standar penerjemahan.
Sementara itu, Analis Hukum Muda Ditjen AHU Endah Widyaningsih selaku narasumber berharap diskusi teknis ini dapat menghasilkan masukan dan rekomendasi yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di Aceh.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan terobosan baru dalam meningkatkan kualitas layanan penerjemah tersumpah di Aceh, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas," tutur Endah.
Peserta diskusi teknis tersebut terdiri dari akademisi yang berasal dari Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Universitas Abulyatama Aceh dan Universitas Terbuka.