Banda Aceh - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra menjelaskan pengesahan itu merupakan keseriusan pemerintah menerapkan nilai-nilai HAM dalam dunia bisnis.
"Dan Perpres ini merupakan regulasi yang sangat didorong untuk cepat dikeluarkan untuk mendukung iklim bisnis yang berkelanjutan," jelas Dhahana, Selasa (3/10/2023).
Dhahana mengungkapkan hal tersebut saat beraudiensi dengan Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah guna membahas pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD-BHAM) di Aceh.
Dalam Perpres ini Ia menjelaskan, GTD BHAM nantinya akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan melibatkan sejumlah intansi pemerintah terkait lainnya maupun mitra non pemerintah.
"Dimana tugas GTD mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat daerah," ujarnya.
Ia menekankan bahwa Pemerintah wajib melindungi individu atau kelompok dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga termasuk pelaku bisnis, melalui kebijakan, regulasi dan ajudikasi. Sehingga Dhahana pun berharap Pemerintah Aceh mendukung dan mewujudkan upaya ini.
Sekda Aceh Bustami Hamzah menyambut baik lahirnya Perpres ini. Ia pun mengatakan bahwa jajaran Pemerintah Aceh melalui GTD BHAM akan mendukung proses bisnis dam HAM di Aceh.
"Secara bersama kita akan memastikan ini bisa terlaksana," ungkapnya.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham Aceh, Plt. Kepala Biro Hukum Aceh, dan sejumlah peserta lainnya.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti