Pidie - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh kembali melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual di Provinsi Aceh.
Junarlis, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan bahwa sertifikasi pusat perbelanjaan ini merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2022 yang kembali dilanjutkan pada tahun 2023.
"Khusus di Aceh, kita telah menyasar beberapa pusat perbelanjaan untuk dilakukan sertifikasi. Hal ini merupakan tindakan preventif yang kita lakukan," jelas Junarlis, Jumat (7/7/2023).
Kali ini Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melakukan inventarisasi data pusat perbelanjaan hasil dari koordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten Pidie, Sigli.
Disana, Tim Subbid Kekayaan Intelektual Kemenkumham Aceh melakukan penyebaran kuesioner kepada konsumen, pengelola, dan penyewa serta mengidentifikasikan hasil kuesioner tersebut.
"Sebelumnya, kita juga sudah melakukan sertifikasi beberapa pusat perbelanjaan pada Kabupaten/kota di Aceh," ungkap Reza Nazriandi, Ketua Tim Subbid Kekayaan Intelektual.
Adapun sasaran kegiatan dalam sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual meliputi penyewa, department store, hypermarket, pertokoan, pelaku usaha UMKM, toko oleh-oleh, ritel, toserba, pusat grosir, dan supermarket/pasar swalayan.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti