BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh bersama dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) Hasil Pengawasan, Sosialisasi Anti Korupsi dan Unit Pengendalian Gratifikasi, Rabu (25/10/2023).
Dibuka oleh Kadiv Keimigrasian Ujo Sujoto, kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan staf, serta diikuti secara virtual oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dan imigrasi di seluruh Aceh.
“Kegiatan ini akan menjadi wadah yang sangat penting untuk berdiskusi dan berbagi pemahaman tentang upaya pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi,” kata Ujo Sujoto di Aula Bangsal Garuda.
Bagi Ujo, kegiatan tersebut juga bagian dari upaya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari korupsi.
“Ini agenda penting, karena apa? Saat ini yang menjadi salah satu citra organisasi ialah bagaimana pengaduan masyarakat direspon dengan cepat,” terangnya.
Selanjutnya, Nurmalasari, Analis Kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham memaparkan mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan. Hasil pengawasan tersebut dijadikan bahan diskusi dan evaluasi bersama peserta FGD untuk memastikan perbaikan dan pencegahan pelanggaran.
“Upaya ini sejalan dengan upaya nasional untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, dan berintegritas,” jelas Nurmala.
Disamping itu, pada kesempatan yang sama tim Inspektorat Jenderal juga menyosialisasikan langkah-langkah konkret dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Bukan hanya itu, tim Inspektorat Jenderal juga melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi SIMWas dan SIPIDU baik pada Kantor Wilayah maupun pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis seperti Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Rupbasan Kelas I Banda Aceh, LPKA Kelas II Banda Aceh dan Bapas Kelas II Banda Aceh.
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti