BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus berupaya untuk memastikan agar peraturan perundang-undangan tidak saling bertentangan dan tumpang tindih sehingga terciptanya kepastian hukum.
“Sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, regulasi itu harus sederhana, tidak tumpang tindih, ramah, dan memberikan kepastian,” ujar Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh, Hendri Rahman, Kamis (26/9/2024) di Aula Bangsal Garuda.
Hal itu diungkapkannya saat mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Rapat Analisis dan Evaluasi Hukum Qanun Aceh Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Hendri juga menguraikan peranan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang hukum dan HAM di daerah.
Sehingga ia pun mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi hukum suatu perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur. Selain itu, hal ini bertujuan untuk menghindari agar peraturan perundang-undangan tidak saling bertentangan dan tumpang tindih.
“Maka nantinya rekomendasi hasil analisis dan evaluasi meliputi rekomendasi regulasi dan rekomendasi kebijakan,” jelasnya.
Saat pembasahan, Budi Ritonga, Analis Hukum Kemenkumham Aceh menguraikan bahwa metode analisis dan evaluasi menggunakan metode enam dimensi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
“Disajikan dalam bentuk deskripsi dan matriks lembar kerja,” kata Budi.
Adapun enam dimensi tersebut sebut Budi yaitu Dimensi Pancasila, Dimensi Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Dimensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Asas Bidang Hukum Peraturan Perundang-undangan yang Bersangkutan, dan Dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan perundang-undangan.
Rapat pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Sekda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Bagian Hukum Sekdakab Aceh Barat, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh barat, dan Biro Hukum Setdakab Aceh Barat.
Selain itu, hadir pula pejabat manajerial Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum.