WOW, HANYA RP. 50.000 UMKM SUDAH DAPAT MILIKI PERSEROAN PERORANGAN

1a

Meulaboh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Aula Hotel Meuligoe, Aceh Barat, Kamis (28/10/2021).

Mengusung tema “Meningkatkan Perekonomian Melalui Kemudahan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK)”, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Meurah Budiman.

Meurah Budiman menyampaikan bahwa, semenjak pandemi Covid 19 melanda dunia, usaha mikro dan kecil hingga saat ini masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Hal ini mendorong Pemerintah untuk memfasilitasi dan memangkas berbagai birokrasi perizinan dan administrasi lainnya dalam pembentukan badan hukum usaha yang mudah dan murah untuk kemudahan berusaha.

"Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang saat ini sudah mencapai 65 Juta lebih di seluruh Indonesia," terangnya.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat, Pemilik/Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, intansi terkait, sejumlah notaris dan tokoh masyarakat Aceh Barat.

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Sasmita, S.H, M.H, (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) dan Irfan, S.H, M.H. (Kepala Bidang Pelayanan Hukum).

Irfan menyebutkan hadirnya perseroan perorangan dengan tangggung jawab terbatas yang diatur di dalam UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya keprihatinan Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai company registry terhadap para pelaku usaha terutama sektor usaha mikro dan kecil yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan," kata Irfan.

Disisi lain Sasmita menjelaskan perseroan perorangan merupakan terobosan baru kementerian hukum dan ham dengan menghadirkan entitas perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas, yang diatur dalam undang-undang cipta kerja.

Dan hanya dengan biaya sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu Rupiah), serta pendaftaran yang sangat mudah, pelaku UMK di manapun berada khususnya Kabupaten Aceh Barat sudah dapat memiliki perseroan perseorangan sendiri.

"Kegiatan sosialisasi perseroan perorangan pada hari ini berfokus untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahun para pelaku usaha mikro dan kecil maupun intansi terkait mengenai perseroan perorangan maupun permenkumham tentang tata cara pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk umk," tutupnya.

2

3

1

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail