TINGKATKAN PENILAIAN KRITERIA KABUPATEN /KOTA PEDULI HAM, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH GELAR RAPAT EVALUASI KKP HAM TAHUN 2021

7

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Evaluasi Kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM pada hari ini, Rabu (2/6/2021). Bertempat di Aula Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan motivasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia ( P5HAM) sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 I ayat 4 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 71 dan 72.

“Kita terus memotivasi Pemkab/Pemkot di Aceh untuk melaksanakan P5HAM sekaligus mengembangkan sinergisitas satuan kerja perangkat Daerah dan Instansi vertikal di daerah dalam rangka penilaian hasil capaian dalam melaksanakan P5HAM tersebut,” jelas Edison, Kabid HAM Kemenkumham Aceh saat bertindak sebagai moderator. Hadir secara langsung pada kegiatan tersebut yaitu peserta dari Biro Hukum setda Provinsi, Bappeda Kota, Bagian Hukum Setda Kota Banda Aceh, Dp3A Aceh, Dinsos Aceh, dan Dinkes Aceh. Sedangkan Setda Kabupaten/Kota se Aceh dan sejumlah instansi terkait lainnya mengikuti secara virtual melalui Zoom. Kegiatan ini juga menghadirkan dua orang Narasumber yaitu DR. Sulaiman, SH, MH dari Biro Hukum Setda Provinsi Aceh dan Soraya, sekretaris PUSHAM Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Dalam penyampaiannya, Sulaiman mengatakan bahwa terkait dengan kegiatan evaluasi ini, peran pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sangat besar dalam mendorong untuk mewujudkan kriteria Kabupaten kota Peduli HAM. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dituntut untuk mampu memahami dan mengimplementasikan seluruh kriteria dan indikator.

“Pemerintah daerah dituntut untuk mampu mengaplikasikan seluruh indikator dan kriteria sesuai dengan Permenkumham No. 22 Tahun 2021 yang baru meskipun peraturan tersebut masih belum ditanda tangani oleh Presiden,” jelas Sulaiman

Selanjutnya Sekretaris PUSHAM Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Soraya mengatakan, dalam membangun Kabupaten/Kota Peduli HAM pada dasarnya di dasari oleh Piagam PBB tentang Hak Atas Kota. Semua tersebut tercermin dalam 10 kriteria dan 120 indikator Kabupaten Kota Peduli HAM tahun 2021 yang harus di implementasikan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota.

“Penting untuk mewujudkan dan menajdi tanggung jawab bersama dalam memotivasi kinerja untuk melaksanakan P5HAM sehingga tercipta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ramah Hak Asasi Manusia,” paparnya.

Seluruh peserta yang hadir terlihat serius dan antusias dalam mengikuti proses diskusi. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.

1

1A

2A

2B

2C

4

6

6A

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail