TINGKATKAN PEMAHAMAN JABATAN NOTARIS, KANWIL KEMENKUMHAM ACEH GELAR DISEMINASI DAN PENGUATAN REGULASI

1

Banda Aceh - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Kegiatan Diseminasi dan Penguatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, hari ini Kamis (16/12/2021) di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh yang diikuti oleh para Notaris, Anggota Majelis Pengawas Notaris, Perancang Perundang-undangan serta Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah.

Dua orang narasumber dihadirkan pada kegiatan tersebut yaitu Taufik dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pusat dan Tuti Nurhayati dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Bertindak sebagai Panitia sekaligus moderator, Kabid Pelayanan Hukum, Irfan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman yang utuh dan lengkap terhadap regulasi Jabatan Notaris terkait pelaksana tugas jabatan notaris sebagai pejabat umum," ucap Irfan.

Selanjutnya,  dalam paparannya yang disampaikan secara virtual melalui media zoom 

Taufiq menyampaikan terkait verlijden akta dan batas tanggung jawab notaris dalam pelaksanaan jabatan. Ia juga mengatakan dalam menjalankan jabatannya, notaris dituntut bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

"Verlijden Akta adalah proses pembuatan akta oleh notaris yang dimulai saat kehadiran penghadap di hadapan notaris, pembacaan akta oleh notaris kepada penghadap, dan penandatanganan akta oleh penghadap dan saksi-saksi di hadapan  notaris," jelas Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq mengungkapkan bahwa notaris bertanggung jawab secara pribadi, baik perdata maupun pidana. Notaris bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti kewajiban untuk menerapkan PMPJ, PMPM (BO) dan LTKM.

Sementara itu, disisi lain Tuti Nurhayati memaparkan terkait pengembangan kapasitas kompetensi pejabat fungsional penyuluh hukum. Ia meyakini bahwa jabatan penyuluh hukum mempunyai peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. 

"Penyuluh hukum berperan aktif untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris," jelas Tuti.

Ia menyebutkan kegiatan penyuluhan hukum harus dilakukan secara konsisten dan berkala kepada masyarakat, sehingga diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang baik.

"Penyuluh Hukum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum," terangnya.

Peserta dalam kegiatan ini cukup komunikatif dan dialogis. Hal ini terlihat dari pelbagai pertanyaan yang disampaikan kedua narasumber. Secara keseluruhan kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan lancar.

2

3

4

5

6

7

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail