TIM VERIFIKASI AKSI P2HAM KANWIL KEMENKUMHAM ACEH KUNJUNGI UPT WILAYAH BARAT SELATAN BERIKAN MOTIVASI DAN PENILAIAN SERTA MELAKUKAN KOORDINASI KE SETDAKAB ACEH SELATAN

2

Kunjungan Tim Verifikasi Aksi P2HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh  ke UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Wilayah Barat Selatan, tanggal  23 sampai dengan 25 September 2020 untuk  memonitoring dan mengevaluasi  kinerja  UPT terkait Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi  hari Selasa, 22 September 2020 di Banda Aceh yang dilaksanakan melalui Aplikasi zoom.

1

Rombongan Verifikator  tersebut  diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh  Sasmita didampingi oleh Kasubid Pemajuan HAM dan staf Bidang HAM.  Dalam kunjungan langsung tersebut,  Kapala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham selaku Ketua Tim Verifikator P2HAM Kanwil Hukum dan HAM menyampaikan  materi  penguatan dan arahan di setiap UPT yang dikunjungi.

3

5

6

Terkait dengan penyampaian materi tersebut, ada beberapa point  penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Tim Aksi P2HAM Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi yaitu :

1. Mewujudkan P2HAM di setiap UPT  yang solid dan handal.

2. Membentuk Tim kerja yang bertanggung jawab  terhadap tugas dalam menyiapkan data dan data dukung serta dalam membuat laporan P2HAM.

3. Mendorong Tim Aksi  P2HAM  agar terpenuhinya semua indicator Kriteria P2HAM yang  ada.  

4.  Mengharapkan kepada UPT baik Pemasyarakatan dan Imigrasi yang terintegrasi dengan P2HAM agar mematuhi semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perintah dalam Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tersebut.  

5. Bagi Unit Pelaksana Teknis ( UPT) yang belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai karena  tidak tersediadanya anggaran, maka dapat dilakukan  dengan membuat Surat  Keterangan  yang ditandatangani  diatas Materai 6000.

4

Selanjunya  mengevaluasi   terhadap laporan yang disampaikan  terkait terpenuhinya  beberapa indikator  kriteria  berupa ketersediaanya  Aksebilsitas bagi pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan dan Imigrasi, Warga Binaan Pemasyarakatan, Ketersediaan Petugas yang siaga dan Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan pelaksanaan tugas terhadap standar Pelayanan.  Indikator tersebut di isi sesuai dengan kondisi Unit Pelaksana Teknis yang ada sebagai acuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi penilaian dan juga terpenuhinya beberapa dokumen pendukung  dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan serta didisertai water marknya. Di akhir acara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi sesuai Format yang diatur dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2018.

7

Selanjutnya Tim Aksi P2HAM berkoordinasi dengan Setda Kab. Aceh Selatan, rombongan  diterima oleh Kepala  Bagian Hukum, koordinasi tersebut dilakukan dalam  rangka meningkatkan Sinergitas dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan  terkait  Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan dalam Pelaporan  Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2019.


Cetak   E-mail