Soal Penegakan Syariat Islam dan Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Lapas, Ini Penjelasan Kakanwil Meurah Budiman

IMG 20240212 WA0010

BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman secara tegas menyebutkan bahwa pihaknya akan mendukung penegakan syariat islam di Aceh.

“Kita mendukung penuh penegakan dan pelaksanaan syariat islam di Aceh. Karena ini memang salah satu bentuk keistimewaan dan kekhususan Aceh,” kata Meurah, Senin (12/2/2024).

Terkait dengan eksekusi cambuk di area Lapas, Meurah mengakui bahwa hal ini telah diatur dalam Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat.

Menurut Meurah, pihaknya akan mempersilakan digelar eksekusi cambuk di Lapas jika sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakukan dengan prosedur yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Jika peradilan syariah menyatakan layak pasti kami persilakan," jelas Meurah.

Kendati demikian, Meurah mengatakan tidak semua Lapas dapat dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk. Sebab, hanya beberapa Lapas saja yang memiliki halaman atau fasilitas yang mumpuni untuk dilaksanakan hukuman cambuk.

“Tidak semua Lapas dan Rutan dapat dijadikan tempat pelaksanaan cambuk, karena keterbatasan sarana dan prasarana, halaman dalam blok sempit dan bersentuhan langsung dengan blok penghuni dalam Lapas," ungkap Meurah.

Apalagi, Area Lapas kata Meurah termasuk kawasan khusus dan terbatas. Sehingga tidak bisa dimasuki oleh banyak pengunjung.

"Hal ini terkait teknis pengamanannya," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Kadis Syariat Islam Aceh Zahrol Fajri yang didampingi oleh sejumlah jajarannya melaksanakan audiensi ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh. Kehadiran dirinya dan rombongan disambut langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman dan sejumlah pejabat struktural.

Zahrol menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk di Lapas merupakan bagian dari penegakan syariat islam di Aceh. Ia pun meminta dukungan dari Kemenkumham Aceh untuk melaksanakan upaya ini.

“Karena kita menyadari bahwa pelaksanaan syariat islam membutuhkan berbagai pihak,” ujar Zahrol.

Memang pada tahun 2018 telah disepakati MoU antara Irwandi Yusuf saat menjabat Gubernur Aceh dengan Menkumham Yasonna H Laoly tentang pelaksanaan eksekusi cambuk yang biasanya di lapangan terbuka dipindah ke dalam Lapas dan Rutan.

“Namun kan harus kita tuangkan kembali ke dalam perjanjian kerjasama yang baru, dan kita lihat kembali kelayakan Lapas. Nanti juga harus ada simulasi pelaksanaanya kalau memang dilaksanakan di Lapas,” tutup Meurah.

IMG 20240212 WA0009

IMG 20240212 WA0008

IMG 20240212 WA0006

 


Cetak   E-mail