SELAIN PEMBERIAN REMISI 17 AGUSTUS, INI YANG DIBAHAS KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH SAAT BERAUDIENSI DENGAN PJ GUBERNUR ACEH

IMG 20220814 WA0006

Banda Aceh - Setidaknya terdapat dua pembahasan penting yang dibicarakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat melakukan audiensi dengan Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. 

Pertama, terkait dengan pemberian remisi dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-77 yang jatuh pada Rabu, 17 Agustus 2022. Kedua, terkait dengan upaya perlindungan perempuan dan anak. 

Meurah Budiman menyebutkan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengusulkan 5.912 Narapidana (Napi) di Aceh untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

"Remisi yang diusulkan itu terdiri dari 5.896 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 16 orang mendapatkan Remisi Umum II atau bebas," sebut Meurah Budiman di Anjongan Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (13/8/2022). 

Terkait hal tersebut, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menanggapi hal tersebut secara baik. Ia mengatakan narapidana merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. 

Disisi lain, Achmad Marzuki berharap Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dapat bersinergi dengan pihak manapun, tidak hanya Gubernur Aceh namun juga pada institusi lainnya. 

"Sebab, kita tidak bisa berjalan sendiri, harus melibatkan berbagai pihak, termasuk LSM, dan lembaga lainnya," katanya. 

Selain itu, Achmad Marzuki menilai Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh harus turut serta dalam setiap pembentukan qanun di Aceh terutama yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak. 

Menurutnya, sudah semestinya perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dapat dijamin dan dipastikan oleh Pemerintah. Salah satunya dengan regulasi yang berpihak pada kaum perempuan dan anak. 

"Peraturan tidak boleh tebang pilih, harus berpihak pada kaum perempuan dan anak," ungkap mantan pangdam IM tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Meurah Budiman mengatakan Kantor Wilayah melalui perancang peraturan perundang-undangan merupakan syarat formal yang harus dipenuhi pada setiap proses pembentukan produk hukum. 

"Dengan tenaga perancang yang kita miliki, selama ini kita sudah mengambil bagian pada setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah di Aceh," pungkasnya. 

IMG 20220814 WA0003

IMG 20220814 WA0004

IMG 20220814 WA0007

IMG 20220814 WA0005

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti


Cetak   E-mail