ROAD SHOW MUHIBAH AJANG SILATURAHMI KANWIL KEMENKUMHAM ACEH DENGAN PEMERINTAH DI DAERAH KOTA LANGSA SEBAGAI CENTRE POINT KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM SE-ACEH

Langsa (23/01), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Lilik Sujandi melanjutkan anjangsana ke Walikota Langsa, Usman Abdullah sekaligus menyerahkan sertifikat penghargaan sebagai pusat percontohan/centre point Kabupaten/Kota peduli HAM se-Aceh yang dilaksanakan di Pendopo Kota Langsa, penghargaan ini diberikan atas upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Kota Langsa dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, dan memenangkan kota peduli HAM sebanyak tiga kali, dalam kesempatan ini pula Kakanwil menyampaikan bahwa Kota Langsa memiliki kekhususan dengan tiga kali berturut-turut memenangi kota peduli HAM, Harapan Kakanwil kota-kota lain di wilayah Aceh juga turut berlomba-lomba menjadi Kota peduli HAM seperti yang diraih oleh Kota Langsa, oleh sebab itu Kanwil aceh menjadikan Kota Langsa sebagai center point kota peduli HAM di Propinsi Aceh.

Dalam kesempatan pertemuan ini pula, Kakanwil mengenalkan dan mempromosikan kepada Walikota tentang sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim yang berasal dari lulusan SMA untuk mencetak aparatur Kemenkumham, sehingga nantinya akan ada putra putri daerah ini yang bisa menimba ilmu dan melaksanakan tugas untuk berkarya serta memajukan daerahnya, terang Kakanwil

Dijelaskan pula oleh Kakanwil bahwa Kantor Imigrasi Langsa juga mempunyai layanan program on the spot yaitu pengurusan paspor dilaksanakan ketempat bagi pemohon yang lanjut usia, disabilitas dan orang sakit, sehingga para pemohon dimaksud tidak perlu bersusah payah datang ke Kantor Imigrasi Langsa tapi petugas yang langsung mendatangi ketempat untuk memberikan layanan berupa foto sidik jari dan wawancara.

Kakanwil juga menyampaikan agar tidak henti-hentinya mengingatkan para pelaku usaha dan stakeholder di kota Langsa untuk mendaftarkan hak paten yang berasal dari sumber daya kekayaan alam asli, adat istiadat, maupun kesenian khas dsb. sebagai kekayaan Intelektual dari kota Langsa segera didaftarkan, agar tidak diakui oleh pihak lain. Terakhir Kakanwil mengharapkan dukungan Pemerintah Kota Langsa terhadap program-progran Kanwil Kemenkumham Aceh agar kedepannya akan menjadi jauh lebih baik.

Sedangkan Walikota Langsa menyampaikan bahwa Kota Langsa termasuk kota yang kecil sehingga tidak banyak sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan. Oleh karenanya Pemerintah Kota akan memaksimalkan program-program dan inovasi untuk mengenalkan Kota Langsa secara global, dan tetap berkembang, salah satunya dengan kota peduli HAM yang telah diraih sebanyak tiga kali secara berturut-turut dan terus berkomitmen terhadap pemenuhan HAM.
Adapun kriteria daerah kabupaten/kota didasarkan pada terpenuhinya :
a. hak atas kesehatan;

b. hak atas pendidikan;

c. hak perempuan dan anak;

d. hak atas kependudukan;

e. hak atas pekerjaan;

f. hak atas perumahan yang layak; dan

g. hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Pada kesempatannya Walikota menyampaikan terhadap program-program dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Pemerintah Kota melalui Walikota akan siap terus mendukung, terutama bagi relokasi Lembaga Pemasyarkatan kelas IIB Langsa yang saat ini sudah sangat tidak memadai karena bangunan saat ini merupakan bangunan tua yang berdiri sejak jaman kolonial Belanda, ujarnya.

Secara bersamaan pula Program-program dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh yang juga telah dilaksanakan di Kota Langsa, diantaranya :
1. Inventarisasi, klasifikasi, dan pemetaan perda/reperda oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Aceh dengan pemerintah kota, dengan tujuan :
• Melaksanakan koordinasi dalam rangka menghimpun data pada perda/ raperda berdasarkan dasar pembentukan dan aspek bidangnya;
• melakukan analisis data untuk menghasilkan klarifikasi dan pemetaan Perda/ raperda yang dibentuk berdasarkan kewenangan atribusi atau delegasi serta spesifikasi bidangnya;
• Menghasilkan rekomendasi guna mewujudkan pembentukan Perda/ raperda yang bersifat atributif dan memprioritaskan pengembangan perekonomian daerah.
2. Fasilitasi penyusunan rencanan perencanaan legislasi daerah Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Kanwil Kemenkumham Aceh dengan pemerintah kota, dengan tujuan :
• Untuk menciptakan keterpaduan dan harmonisasi dalam penyusunan rencana pembentukan pearaturan perundang-undangan daerah yang tertuang dalam program Legislasi Daerah;
• Untuk menjaga agar peraturan daerah yang dibentuk tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional;
• Untuk mencegah terjadinya disharmonisasi peraturan daerah.
3. Peningkatan manfaat AHU melalui koordinasi dengan instansi terkait oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Kanwil Kemenkumham Aceh dengan pemerintah kota, dengan tujuan :
• Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait yaitu terwujudnya pemahaman terhadap layanan AHU bagi masyarakat, lembaga pembiayaan, notaris dan pelaku usaha (CV, PT, Koperasi)
4. Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum di Kota Langsa oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Kanwil Kemenkumham Aceh dengan pemerintah kota, dengan tujuan :
• Untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan pembentukan desa/ kelurahan sadar hukum sesuai dengan ketentuan yang baru yang berdasarkan surat edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor: PHN-05.HN.04.04 tahun 2017 tentang perubahan kriteria penilaian desa/ kelurahan sadar hukum, dimana dalam penetapan sebuah desa binaan menjadi desa sadar hukum harus memenuhi beberapa kriteria penilaian yang meliputi 4 dimensi sejarah yaitu:
1. Dimensi akses informasi hukum;
2. Dimensi implementasi hukum;
3. Dimensi akses keadilan; dan
4. Dimensi demokrasi dan regulasi.
perubahan kriteria tersebut dilakukan mengingat kriteria penilaian pembentukan desa kelurahan sadar hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.HN.03.05-73 tahun 2008 tentang pembentukan dan pembinaan keluarga sadar hukum dan desa/ kelurahan sadar hukum, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan perkembangan hukum saat ini.
5. Desiminasi perlindungan merk dan indikasi geografis dengan tema “pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah kota langsa” yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Kanwil Kemenkumham Aceh dengan para pelaku usaha dan pemerintah daerah, dengan tujuan :
• Untuk mempromosikan dan menyampaikan informasi tentang pentingnya perlindungan merk bagi kalangan pelaku usaha binaan UMKM Dispeindagkop dan UKM Langsa.

Kegiatan Road Show Muhibah hingga ke Kota Langsa ini merupakan gagasan Kakanwil untuk menjalankan program-program Kanwil Kemenkumham Aceh secara sinergi dalam satu kesatuan dan memberikan pengaruh baik secara lagsung maupun tidak langsung namun maksimal, untuk pemerintah Kota itu sendiri maupun masyarakat Kota Langsa secara luas.

red.humas kanwil kemenkumham aceh

777777


Cetak   E-mail