RAPAT TIM PENGAWAS ORANG ASING DIVISI KEIMIGRASIAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH

 

RAPAT TIM PENGAWAS ORANG ASING DIVISI KEIMIGRASIAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH

spr1

Banda Aceh – Rabu 12 Desember 2012, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melaksanakan Rapat Tim Pengawas Orang Asing (SIPORA). peserta rapat berasal dari Instansi anggota tetap tim Sipora diantaranya dari Polda Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Instansi terkait lainnya, dalam rapat kali ini turut diundang juga perwakilan dari Hotel dan Perusahaan di Aceh yang mempekerjakan warga negara asing. Rapat dimulai pukul 09.30 dan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Rostanof, S.H., dalam sambutannya Kadiv IM menyampaikan agar para peserta rapat Sipora dapat terus melakukan komunikasi dan koordinasi dalam rangka pengawasan terhadap orang asing yang ada di Aceh sesuai dengan Tugas dan Fungsinya masing – masing, Kadiv IM juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada peserta rapat yang telah bersedia hadir . Selanjutnnya acara dilanjutkan dengan sosialisasi Undang – Undang  Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang dipaparkan oleh Kepala Bidang Intelijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian pada Kanwil kementerian Hukum dan HAM Aceh Sugeng Harjanto, S.E  kemudian diakhir acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab oleh peserta rapat.(Her-Humas Kanwil Aceh)

spr2

spr3

spr4

spr5

spr6

spr7

spr8



Cetak   E-mail