RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING (SIPORA) KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH

RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN ORANG ASING (SIPORA)

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ACEH

 

Bertepat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan Rapat TIM Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA) pada tanggal 19 April 2013. Anggota Tim SIPORA terdiri dari Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Kepala Bidang Intilijen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian, Kepala Bidang Lalulintas, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi, Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, dan perwakilan dari KODAM Iskandar Muda , Direktorat Intelkam Polda Aceh, DIrektorat Polisi Air Polda Aceh, TNI AL Sabang, Dinas Pendidkan Aceh, Disnakermobduuk Aceh, DInas Sosial Aceh,.

Acara rapat Tim SIPORA dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Bapak Yatiman, S.H., M.H., Ph.D, dalam sambuatnnya menyampaikan bahwa ada ratusan warga negara asing yang bekerja di Aceh baik di Yayasan maupun di Industri, sebagian dari mereka tidak membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan  (DPKK) WNA, melainkan hanya membayar kartu izin tinggal terbatas (KITAS) yang berlaku setahun sekali, sehubungan dengan banyaknya warga negara asing tidak membayar DPKK yang dapat merugikan Provinsi Aceh maka Kakanwil menghimbau kepada Tim SIPORA ini agar lebih maksimal melaksanakan tugas untuk pengawasan orang asing, terutama  dalam penertiban warga negara asing yang bekerja di yayasan-yayasan di Banda Aceh, agar tidak terjadi penyalahgunaan dokumen Imigrasi.

Diakhir sambutannya beliau mengharapkan agar pelaksanaan Rapat Tim SIPORA ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan dalam penetiban warga negara asing yang bekerja di Aceh.

 

 

SIPORA1

SIPORA2

SIPORA3

SIPORA4


Cetak   E-mail