RAPAT KONSULTASI TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN ANGGARAN 2020 KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH

9

Banda Aceh – Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Mekkah, Banda Aceh dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli, S.H., M.H. pada Rabu, 11 November 2020, kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari 11, 12 dan 13 November 2020. Turut memimpin jalannya kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi, Amd.IP, S.H., M.H., dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sasmita, S.H., M.H.

1

Selanjutnya kegiatan ini diawali dengan Laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Jefri Purnama, S.H., M.H., menggatakan bahwa kegiatan yang bertema “Pelaksanaan Resolusi Pemasyarakatan Melalui Peningkatan Deteksi Dini Pencegahan Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Penanggulangan Narkoba Dalam Lapas/Rutan Serta Sinergitas Bersama Stakeholder ”, bertujuan untuk :

1. Mewujudkan Target Kinerja Tahun 2020 yang tercantum dalam Resolusi Pemasyarakatan 2020;

2. Mewujudkan Penerapan pola new normal dalam mengahadapi pandemik COVID-19 pada seluruh UPT Pemasyarakatan;

3. Mewujudkan 3 (tiga) perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan; dan 

4. Meningkatkan kinerja petugas Pemasyarakatan tentang pelaksanaan tugas fungsinya di unit kerjanya masing – masing.

2

Serta dengan tujuan yang diatas diharapkan kegiatan ini menghasilkan ;

1. Semua Petugas Melaksanakan Tugas dan Fungsi dengan baik di UPT masing -masing;

2. Semua Petugas Mampu berkoordinasi dengan para Stake Holders baik dari unsur Instansi Pemerintah terkait, LSM, Media maupun lapisan masyarakat lainnya.

3. Semua Petugas Pemasyarakatan dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya;

4. Semua Lapas/LPKA/Rutan/Rupbasan yang ada di wilayah Aceh dalam keadaan aman dan terkendali.

3

Kegiatan ini mengundang 31 (tiga puluh satu) orang Peserta Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2020 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh yang terdiri dari Kepala UPT Pemasyarakatan dan pejabat dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Tutup Jefri.

4

Selanjutnya sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli, S.H., M.H. Zulkifli mengatakan bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan sedang giat giatnya meningkatkan kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh petugas Pemasyarakatan se Indonesia melalui 3 (tiga) perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan yaitu ;

1. Meningkatkan Deteksi Dini terhadap gangguan Keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan khususnya Lapas/LPKA/Rutan.

2. Melakukan Pemberantasan penyalagunaan Narkotika di Lapas/LPKA/Rutan

3. Meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum. 

5

Selain itu, untuk mendukung Resolusi Pemasarakatan Tahun 2020 guna mencapai tujuan zero overstaying dan masalah over crowding yang terjadi pada Lapas/Rutan, serta melakukan pembinaan agar Narapidana tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum dan mendidik mereka agar menjadi pribadi yang lebih baik, beriman dan dapat diterima kembali ketengah masyarakat, maka diperlukan penataan dan manajemen Pemasyarakatan.

6

Walaupun pada saat ini kita dihadapkan dengan wabah pandemic COVID-19 yang melanda di seluruh dunia, pemerintah kita pada saat ini mulai melakukan penerapan pola new normal di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai tindakan preventif pencegahan Coronavirus Disease (COVID-19), untuk itu diperlukan kepatuhan internal dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN).

7

Seiring dengan Optimalisasi dan penguatan penyelenggaraan Pemasyarakatan dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai Petugas Pengamanan di Lapas/Rutan sehingga perlu dilaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan dijajaran Kantor Wilayah Aceh Tahun 2020 yang bertujuan :

1. Mewujudkan Target Kinerja Tahun 2020 yang tercantum dalam Resolusi Pemasyarakatan;

2. Mewujudkan Penerapan pola new normal dalam mengahadapi pandemic COVID-19 pada seluruh UPT Pemasyarakatan;

3. Mewujudkan 3 (tiga) perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan; dan 

4. Meningkatkan pengetahuan petugas tentang pelaksanaan tugas fungsinya di kantor masing - masing. 

8

Kegiatan ini dilanjutkan dengan Jam Pimpinan yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Materi dari Narasumber Kepala Sub Direktorat Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Turut hadir dalam kegiatan dimaksud, para pejabat Administrator, Pengawas dan Pelaksana pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, sertaPara Peserta Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2020.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh.

(Red : Mei, Rully, Ray. Foto : Ray)

#KumhamPasti


Cetak   E-mail