PIMPIN RAPAT KERJA POKJADA BANKUM, KAKANWIL KEMENKUMHAM ACEH HIMBAU UNTUK OBJEKTIF DALAM REKOMENDASI CPBH

1

Banda Aceh - Penilaian yang objektif dalam merekomendasikan Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) harus diutamakan dan dilaksanakan. Pernyataan itu ditegaskan oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, saat memimpin rapat Kelompok Kerja Daerah Bantuan Hukum (POKJADA BANKUM), Kamis, (6/5/2021).

"Hindari diskriminasi penilaian dalam menentukan kelayakan sebuah Pemberi Bantuan Hukum yang akan memberi bantuan hukum bagi masyarakat", tegas Meurah Budiman.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka evaluasi rekomendasi hasil verifikasi calon pemberi bantuan baru Tahun 2022 sampai dengan 2024 tersebut, dilaksanakan di Ruang Rapat Law and Rights Centre Kemenkumham Aceh.

Lebih jelas, Meurah Budiman mengatakan, kelayakan suatu PBH untuk diloloskan sebagai pemberi bantuan hukum harus memenuhi kriteria antara lain telah berbadan hukum baik dalam bentuk Yayasan atau Perkumpulan yang ditetapkan oleh Ditjen AHU.

"Selain itu, harus ada kesesuaian data pengurus yang diupload dengan hasil verifikasi lapangan, data advokat dan paralegal serta kasus yang ditangani litigasi minimal 10 kasus dan non litigasi minimal 1 kasus," tambahnya.

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham Aceh menjelaskan bahwa katagori PBH yang layak sebagai pemberi bantuan hukum ialah mempunyai sekretariat dan belum ada perwakilan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) di Kabupaten/Kota tersebut.

Sebelumnya, Kadiv Yankumham, Sasmita, juga telah melaporkan bahwa tim verifikasi pemberi bantuan hukum sudah melaksanakan tugas verifikasi adminstrasi, verifikasi faktual dokumen dan verifikasi faktual lapangan PBH pada beberapa Kabupaten/Kota di Aceh. Tim juga telah menyampaikan rekomendasi PBH yang layak untuk diajukan ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mendapat persetujuan dan penetapan sebagai Pemberi Bantuan Hukum bagi masyarakat.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Divisi Yankum dan HAM Sasmita, Kabid Hukum Bukhari, Kasubbid dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

2

3

4

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti


Cetak   E-mail