PENUHI TARGET KEBERHASILAN AKSI P2HAM TIM KANTOR WILAYAH LAKUKAN KUNJUNGAN KE DAERAH KABUPATEN/KOTA

2

1

Senin (12/10/2020) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh  kunjungi Pemda Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi terkait pelaporan pelaksana Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun 2020 sesuai  Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015 2019 dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 200/2456/SJ tentang Pelaporan Pelaksana Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2020,  karena Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan capaian Pelaksanaan Aksi HAM Daerah kepada Sekretariat Bersama (Setber) RANHAM melalui website sistem Pemantauan Kantor staf presiden (KSP), Waktu pelaporan capaian pelaksanaan Aksi HAM Pemerintah Daerah Kab/Kota Tahun 2020 dilakukan secara berkala mulai bulan ke empat (B04), bulan ke delapan (B08) dan bulan ke dua belas ( B012).

Pelaporan Capaian pelaksana Aksi HAM dimaksud dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri dalam Negeri ini, pada setiap waktu pelaporan yang telah ditentukan, akan dilakukan verifikasi oleh Sekretariat bersama RANHAM, dengan kriteria penilaian antara lain warna hijau untuk terpenuhinya semua target ukuran keberhasilan dalam Aksi HAM 2020, dan warna merah untuk tidak terpenuhinya target ukuran keberhasilan Aksi HAM 2020.

Hal tersebut menjadi tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh sebagai motivator yang mendorong Kabupaten/Kota untuk melaporkan Capaian Pelaksana Aksi HAM setiap triwulannya, dalam melakukan monitoring ke Pemerintah Kota Lhokseumawe, Tim Kantor Wilayah berkordinasi dengan Bagian Hukum terkait dengan hasil capaian Aksi HAM sebelumnya berdasarkan  verifikasi Setber yang masih belum memenuhi target capaian.

Sementara dibagian lain tanggal yang sama Tim P2HAM Kantor Wilayah melakukan kunjungan ke Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan untuk  memonitoring dan mengevaluasi  kinerja  UPT terkait Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik berbasis HAM dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi  hari Selasa, 22 September 2020 di Banda Aceh yang dilaksanakan melalui Aplikasi zoom.

Rombongan Verifikator  tersebut  diketuai oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh, Sasmita didampingi oleh Kasubid Pemajuan HAM dan staf Bidang HAM. Dalam kunjungan langsung tersebut,  Kapala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham selaku Ketua Tim Verifikator P2HAM Kanwil Hukum dan HAM menyampaikan  materi  penguatan dan arahan di setiap UPT yang dikunjungi.

Terkait dengan penyampaian materi tersebut, ada beberapa point  penting yang perlu ditindaklanjuti oleh Tim Aksi P2HAM Unit Pelaksana Teknis ( UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi yaitu :

1. Mewujudkan P2HAM di setiap UPT  yang solid dan handal ;

2. Membentuk Tim kerja yang bertanggung jawab  terhadap tugas dalam menyiapkan data dan data dukung serta dalam membuat laporan P2HAM ;

3. Mendorong Tim Aksi  P2HAM  agar terpenuhinya semua indicator Kriteria P2HAM yang  ada ;  

4.  Mengharapkan kepada UPT agar mematuhi semua ketentuan yang berlaku sesuai dengan Perintah dalam Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 tersebut ;  

5. Bagi Unit Pelaksana Teknis ( UPT) yang belum tersedianya sarana dan prasarana yang memadai karena  tidak tersedianya anggaran, maka dapat dilakukan  dengan membuat Surat  Keterangan  yang ditandatangani  diatas Materai 6000.

Selanjutnya  mengevaluasi   terhadap laporan yang disampaikan  terkait terpenuhinya  beberapa indikator  kriteria  berupa ketersediaanya  Aksebilsitas bagi pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan, Ketersediaan Petugas yang siaga dan Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan pelaksanaan tugas terhadap standar Pelayanan.  Indikator tersebut di isi sesuai dengan kondisi Unit Pelaksana Teknis yang ada sebagai acuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM untuk menjadi penilaian dan juga terpenuhinya beberapa dokumen pendukung  dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan serta didisertai water marknya.

Di akhir acara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menandatangani Berita Acara Hasil Verifikasi sesuai Format yang diatur dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2018.


Cetak   E-mail