PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PELAKU USAHA

Banda Aceh, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Jailani M Ali mengatakan Ketika kita tidak melindungi kekayaan intelektual , maka suatu waktu kita tidak bisa mengatakan bahwa itu milik kita, Meskipun secara umum semua orang mengetahui bahwa Kekayaan intelektual tersebut adalah milik kita, tetapi dalam konteks Negara Hukum, tidak bisa dikatakan sebagai milik kita karena belum didaftarkan. Hal tersebut disampaikan Jailani pada saat menjadi narasumber pada Acara Talkshow bersama Aceh TV dengan tema "Pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha" yang disiarkan secara langsung oleh Aceh TV pada hari Kamis (25/06/2020). Selain Jailani M.Ali, talkshow ini juga diisi oleh narasumber dari Universitas Syiah Kuala , Iskandarsyah Madjid yang juga merupakan Pembina UKM Provinsi Aceh.

Mengawali Talkshow, Jailani menjelaskan secara umum Pengertian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu, Hak Cipta dan Hak Milik industri, dimana Hak Cipta terdiri dari Seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan, Hak Pelaku, Produser Rekaman serta Lembaga Penyiaran. Sedangkan Hak Milik Industri terdiri dari Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia dagang, Perlindungan varietas baru tanaman dan Desain industri.
Selanjutnya Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh lebih menekankan pentingnya Merek bagi pelaku usaha. Dia menjelaskan pengertian Merek berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dimana didalam undang-undang tersebut dijelaskan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Lebih lanjut, fungsi dari pendaftaran Merek adalah sebagai alat bukti, sebagai dasar untuk menolak permohonan orang lain, mencegah orang lain menggunakan merek yang sama, tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi orang atau badan hukum lainnya, sebagai alat promosi, sebagai jaminan atas mutu barang dan menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. Disamping menjelaskan fungsi dari pendaftaran Merek, dia juga menjelaskan terkait Manfaat dan kerugian apabila tidak melakukan pendaftaran Merek bagi pelaku usaha.

Selanjutnya pembahasan pada Talkshaw ini lebih mengarah ke teknis bagaimana masyarakat atau pelaku usaha untuk mendapatkan pelayanan di bidang kekayaan Intelektual khususnya cara pendaftaran merek, seperti apa saja kewajiban dari pemilik merek, persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon merek, serta hal-hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran merek.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti

 

1111111


Cetak   E-mail