PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM WILAYAH PROVINSI ACEH TAHUN 2012

 

ppNS2

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. Yatiman, S.H., M.Hum., Ph.D, pada tanggal 7 November 2012 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Mengambil Sumpah dan Melantik Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas nama :

  1. Bustami, S.H. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor AHU.25.AH.09.01 tanggal  5 Maret 2012.
  2. Syamsul Irawan, S.E. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor AHU.25.AH.09.01 tanggal  5 Maret 2012.
  3. Sakirin, S.E. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor AHU.25.AH.09.01 tanggal  5 Maret 2012.
  4. Efi Susanti, S.E. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor AHU.25.AH.09.01 tanggal  5 Maret 2012.
  5. Musnaini, S.E. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor AHU.25.AH.09.01 tanggal  5 Maret 2012.
  6. Irwansyah Putra Lubis, S.T. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor AHU.45.AH.09.01 tanggal 8 Juni 2012.
  7. Zulkifli, S.H. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor AHU.67.AH.09.01 tanggal  26 November 2010.
  8. Gindo Ginting, S.H. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor AHU.37.AH.09.01 tanggal  24 April 2012.
  9. Fachryan,Amd. Im. sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor C-21.HN.05.01 tanggal  8 Juni 2006.

pengambilan sumpah dan pelantikan PPNS hari berasal dari 3 Instansi yang berbeda yaitu dari Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi, Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Hidup Daerah Aceh dan dari Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa PPNS mempunyai tugas, fungsi dan wewenang melaksanakan penegakan hukum dibidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi serta usaha kecil dan menengah, dan PPNS yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang melaksanakan penegakan hukum dibidang penegendalian dan kelestarian dampak lingkungan. Objek yang diawasi berbeda, namun tugas dan fungsinya sama, yaitu sama – sama sebagai aparat penegak hukum yang melaksanakan tugas penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

PPNS mempunyai wewenang antara lain :

  1. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang tertentu;
  2. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan, memeriksa dokumen dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  3. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana, menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan meminta identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
  4. Memenggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  5. Menghentikan penyidikan dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang -  Undangan.

Tugas PPNS sangatlah berat karena masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan, sehingga nantinya akan bermuara pada perbaikan sistem hukum secara menyeluruh, oleh karena itu Kakanwil mengharapkan bagi Pejabat PPNS yang bary dilantik untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya sesuai peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepada saudara sebagai PPNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Diakhir sambutannya Kakanwil mengucapkan selamat dan sukses kepada Pejabat PPNS yang baru dilantik. (HH-Humas)

ppNS1

ppNS3

ppNS4

ppNS5

ppNS6


Cetak   E-mail