PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PEJABAT NOTARIS DAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM WILAYAH PROVINSI ACEH TAHUN 2013

PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PEJABAT NOTARIS DAN PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DALAM WILAYAH PROVINSI ACEH TAHUN 2013

pltppns1

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh H. Yatiman, S.H., M.Hum., Ph.D, pada tanggal 25 Februari 2013 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Mengambil Sumpah dan Melantik Pejabat Notaris dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pejabat Notaris yang dilantik atas nama : Oti Pertiwi, SH., M.Kn., sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-513-AH.02.01-Tahun 2012 Tanggal 26 Desember 2012 sebagai Notaris dengan wilayah tugas Aceh Barat. Sedangkan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diambil sumpahnya atas nama :

1.Darwin Syah Putra, S.Si.,Apt., sebagai Pejabat PPNS di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Aceh sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-10.AH.09.01 Tahun 2011 ;

2.Desi Arianti Ningsih, S.Si.,Apt., sebagai Pejabat PPNS di Balai Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Aceh sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-57.AH.09.01 Tahun 2012.

pltppns2

 

pltppns3

Dalam sambutannya Kakanwil mengharapkan kepada pejabat notaris yang baru dilantik supaya dapat memegang amanah dengan baik yaitu dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, Kakanwil juga mengingatkan agar notaris dapat memposisikan dirinya dengan benar mengingat jabatan notaris rawan akan penyalahgunaan wewenang.

Sementara untuk Pejabat PPNS Kakanwil menyampaikan bahwa PPNS mempunyai tugas, fungsi dan wewenang melaksanakan penegakan hukum dibidang Pengawasan Obat dan Makanan.

PPNS mempunyai wewenang antara lain :

1.Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan mengenai  orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang tertentu;

2.Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan, memeriksa dokumen dan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

3.Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana, menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan meminta identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;

4.Memenggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

5.Menghentikan penyidikan dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran      penyidikan tindak pidana dibidang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan.

pltppns4

Tugas PPNS sangatlah berat karena masyarakat menggantungkan harapan akan tegaknya hukum yang berkeadilan, sehingga nantinya akan bermuara pada perbaikan sistem hukum secara menyeluruh, oleh karena itu Kakanwil mengharapkan bagi Pejabat PPNS yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebaik-baiknya sesuai peraturan Perundang – Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas yang dibebankan kepada saudara sebagai PPNS dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Mengakhiri sambutannya Kakanwil mengucapkan selamat bertugas kepada Pejabat Notaris dan Pejabat PPNS yang baru dilantik, semoga tugas yang akan diemban bisa menjadi amal baik bagi yang bersangkutan.(Her-Humas Kanwil Aceh)

pltppns5

pltppns6


Cetak   E-mail