PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM ACEH DENGAN SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM MUHAMMDIYAH TAKENGON, SEKALIGUS PELAKSANAAN KEGIATAN DISEMINASI MEREK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

9

Takengon - Sistem kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Hal ini disebabkan sistem kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Bahkan dalam forum-forum perdagangan internasional, isu mengenai pelindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu isu sentral yang dibahas secara khusus, seperti dalam forum WTO-TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property rights). Untuk itu, tentunya perlu perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan sistem dan pengawasan kekayaan intelektual.

7

Oleh karena itu, pengawasan, perlindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang yang menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dan sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya. Oleh karenanya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon (STIHMAT) dan dilanjutkan dengan kegiatan Diseminasi Merek dan Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka  mendukung upaya pemajuan dan perlindungan Kekayaan Intelektual

8

Sebagai wujud dan bentuk tanggung jawab Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh berkewajiban untuk mengumpulkan data, membina dan mensosialisasikan Undang-undang menyangkut kekayaan Intelektual agar bentuk produk-produk yang dihasilkan oleh masyarakat lokal dalam hal ciptaan, merek dagang dan jasa serta produk-produk yang mempunyai ciri khas terlindungi Dengan peraturan pcrundang-undangan dibidang Kekayaan Intelektual.

5

4

Selain itu kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (21 Oktober 2020) di hotel grand Bayu Hill ini juga bertujuan untuk mencegah timbulnya pemasalahan kekayaan intelektual dengan memberikan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pelaku industn' kreatif, akademisi, inventor dan pelaku seni yang dapat memajukan suatu daerah sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing baik di Nasional maupun di Internasional.

2

3

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, S.H.,M.H., sekaligus bertindak sebagai Narasumber bersama dengan Kabid Pelayanan Hukum Jailani, S.H., M.H.

6

1

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama serta Diseminasi ini dihadiri oleh 40 (empat puluh) orang peserta yang terdiri dari unsur Disperindagkop UKM, Majelis Adat Gayo, Disdikbud, Dinas Perikanan, Perguruan Tinggi, Pelaku UKM dan IKM, Sanggar Seni dan Pelaku Seni dan ditutup dengan sesi diskusi dan penyerahan sertifikat Hak Merek Tootor Coffee kepada Disa Mahrami dan Hak Merek Penorip Coffee kepada Afriandi MS, S.H.I., M.H.

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail