PEMOHON USAHA DENGAN MEMBUKA WEBSITE OSS.go.id LANGSUNG DAPAT NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

Banda Aceh, Dengan terus meningkatkan pelayanan jasa hukum administrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pedoman Pendaftaran/Pengesahan Badan Usaha Berbadan Hukum yang diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kasubid Layanan Administrasi Hukum Umum, MPDN, MPWN, seluruh notaris di provinsi Aceh secara virtual, Jumat (19/6) dan bertindak selaku narasumber Kasi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum Faraitody Rinto Hakim dan Kasi Dukungan Teknis Teknologi Informasi Muhammad Ridwan.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Zulkifli yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Sasmitha, dalam sambutannya disampaikan bahwa Peningkatan kualitas pelayanan publik saat ini terus dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan terus melakukan improve dalam memberikan pelayanan jasa hukum dengan memastikan pelayanan yang diberikan tetap terjaga kualitasnya sesuai standar pelayanan minimum.

Saat ini Badan Usaha berbadan Hukum seperti Pengesahan Koperasi sudah menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi. Dengan adanya peralihan tersebut, untuk Pendirian Koperasi, perubahan atau pembubarannya, masyarakat tidak lagi mengurusnya lewat Dinas Koperasi, tetapi dapat langsung melalui Notaris yang akan memproses melalui layanan AHU Kementerian Hukum dan HAM, Imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan juga upaya dari pemerintah untuk mendukung perkembangan koperasi sebagai roda perekonomian kerakyatan di negeri ini melalui deregulasi dan debirokratisasi di semua lini, dipersiapkan sistem layanan perizinan terpadu secara elektronik yaitu Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi, yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri “ Cukup dengan membuka website OSS.go.id, pendaftar/pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tinggal mengikuti langkah selanjutnya, untuk mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Harapan dengan adanya forum diskusi ini kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah akan tersampaikan secara utuh dan baik kepada seluruh lapisan masyarakat terutama bagi Notaris, stake holder di Provinsi Aceh terkait prosedur pendaftaran Koperasi hingga pengesahan Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum, tutupnya.

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KumhamPasti

11111


Cetak   E-mail