PEMKAB ACEH SELATAN GANDENG KANWIL KEMENKUMHAM ACEH DALAM MEMBENTUK PRODUK HUKUM YANG BERKUALITAS

IMG 20210522 WA0004

Tapak Tuan - Sebagai salah satu upaya dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melakukan kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Pernyataan tersebut diutarakan oleh Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Erwiandi, pada kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jumat (21/5/2021).

Bertempat di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemkab Aceh Selatan, kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Hukum, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda serta pelaksana pada Divisi Yankumham Kemenkumham Aceh, Kepala Bagian Hukum Pemkab Aceh Selatan (Iwan Kesuma Putra) dan seluruh Jajaran Bagian Hukum Pemkab Aceh Selatan.

Mewakili Tim Kemenkumham Aceh, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Chairil, mengatakan, Rancangan Qanun Kabupaten tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini merupakan salah satu rancangan qanun prioritas Tahun 2021 dan bersifat delegatif (perintah langsung) dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Artinya materi muatan yang akan diatur harus berpedoman peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukannya, dalam hal ini secara substansi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Secara teknis terkait pengelompokan materi dan teknis penyusunan perlu diperbaiki sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Chairil.

Disisi lain, Erwiadi menjelaskan bahwa, mengingat keterbatasan sumber daya manusia khususnya di bidang legislasi, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap agar kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh dapat terus berjalan, dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Ia mengatakan akan terus melibatkan Kanwil Kemenkumhamm Aceh pada setiap tahapan pembentukan qanun.

“Oleh karena itu kita akan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan tidak hanya dilibatkan pada tahap pengharmonisasian, namun dilibatkan pada setiap tahapan pembentukan peraturan perundangan-undangan (perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan),” ujar Erwiandi.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Aceh menyampaikan bahwa tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang saat ini berjumlah 20 orang dan siap membantu pihak pemerintah kabupaten Aceh Selatan dan pemerintah daerah lainnya.

IMG 20210522 WA0003

IMG 20210522 WA0005

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti


Cetak   E-mail