Monitoring dan Evaluasi Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Banda Aceh

 IMG 2112 1 IMG 2127 1  IMG 2129 1 

Dalam rangka untuk peningkatan tunjangan kinerja (Remunerasi) bagi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap kinerja khusunya unit Unit Pelakasan Teknis Pemasyarakatan, maka pada tanggal 26 Maret 2013 di Aula Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh dilaksanakan acara pertemuan antara Kepala UPT Pemasyarakatan dan Pejabat Struktural Pemasyarakatan Jajarannya oleh Tim Monitoring dan Evaluasi dari Jakarta, yaitu :

$1·         Drs. Nur Achmad Santosa, Bc.IP., S.H, M.M (Direktur Bina Pengeloaan Basan dan Barang Ditjen Pemasyarakatan);

$1·         Tejo Harwanto, Bc.IP., S.IP., M.Si  (Kepala Sub Bidang Registrasi dan Klasifikasi);

$1·         Netty Saraswaty, Bc.IP., S.H., M.H (Kepala Sub Bidang Integrasi dan TTP).

Pertemuan ini Direktur Bina Pengeloaan Basan dan Barang Ditjen Pemasyarakatan menyampaikan bahwa begitu banyaknya masalah yang dihadapi Unit Pelaksan Teknis (UPT) Pemasyarakatan saat ini dengan seringnya menjadi berita utama di media, tentang banyaknya kasus di Pemasyarakatan yang dapat mempengaruhi terhambatnya kenaikan tunjangan kinerja (Remunerasi). Tetapi Bapak Direktur Bina Pengeloaan Basan dan Barang Ditjen Pemasyarakatan menegaskan sekali lagi walaupun banyaknya kasus di Pemasyarakatan tetap diusahakan untuk  meningkatkan tunjangan kinerja (Remunerasi) dari 40% menjadi 70%

Oleh karena  itu Tim Monitoring dan Evaluasi melakukan penilaian terhadap UPT PAS dari 33 Kantor Wilayah di Indonesia, salah satu tujuan Tim Monitoring dan Evaluasi ke UPT Pemasyarakatan jajaran  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh adalah karena Banda Aceh merupakan daerah binaan dari Direktorat Bina Narapidana dan Bhayangkara sehingga secara konferhensif  untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan monitoring, terhadap kinerja Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banda Aceh.  Selain itu untuk memberikan penguatan kapasitas dibidang integrasi sosial, program HALINAR, dan HIV-AIDS, serta beberapa Program Rencana Aksi, dan juga untuk pengembangan fisik, struktur bangunan yang ada di Banda Aceh.

Ada beberapa kriteria untuk pemilihan tiap UPT salah satu kriteria yang paling di utamakan sesuai dengan program rencana aksi pemasyarakatan adalah HALINAR yaitu bersih penggunaan handphone didalam LAPAS/RUTAN, tidak adanya lagi pungutan liar,bersih peredaran narkoba didalam LAPAS/RUTAN. Dan dilihat dari optimalisasi penggunaan IT terutama untuk SMS Gateway dibidang Pemasyarakatan.

Selanjutnya yang diharapkan dari penilaian ini adalah memacu motivasi UPT-UPT Pemasyarakatan untuk menjalankan prosedur kinerja yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, karena beberapa UPT khususnya UPT-UPT Pemasyaraktan di Banda Aceh masih sering terjadinya diskomunikasi dan disinformasi tentang peraturan perundang-undangan yang menjadi protap dari pemerintah pusat.

Diakhir pertemuan Bapak Drs. Nur Achmad Santosa, Bc.IP., S.H, M.M menghimbau agar setiap pegawai harus meningkatkan kinerja, hindari korupsi  dan bekerjalah dengan ikhlas.


Cetak   E-mail