KUNJUNGAN KERJA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM ACEH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA

1

Banda Aceh – Sejak perubahan nomenklatur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, yang dahulu Cabang Rumah Tahanan Negara (Cabrutan) Jantho di Lhoknga, fungsi institusi Lapas Kelas III Lhoknga semakin kompleks. Secara legal-formal, Lapas Kelas III Lhoknga wajib menjalankan fungsi Pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di samping tetap melakukan fungsi Pengamanan dan Pelayanan Tahanan. Mengawal dan memastikan pelaksanaan amanat nomenklatur tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Zulkifli, S.H., M.H., melakukan Kunjungan Kerja (Rabu, 4 November 2020). Tujuannya untuk melakukan Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pengendalian (Bintorwasdal) terhadap UPT tersebut.

2

Dalam kesempatan tersebut, beliau berkesempatan untuk meninjau beberapa hal, antara lain Kondisi Petugas Jaga yang harus siap setiap saat dan memastikan seluruh pejabat struktural melaksanakan tugasnya dengan baik.

4

Usai mengecek kesiapan dan kelengkapan para petugas jaga, Kakanwil didampingi oleh Kepala Lapas Kelas III Lhoknga Yusrizal, melanjutkan kegiatannya ke blok hunian untuk melihat kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan. Di sana, Kakanwil menyapa warga binaan pemasyarakatan dengan menanyakan pelayanan yang diberikan oleh petugas.

5

Tidak luput dari pantauannya, Kakanwil memastikan bahwa semua WBP berada dalam blok hunian kecuali yang ditugaskan sebagai tamping kebersihan dan WBP yang sedang menjalani bimbingan kerja diluar kamar hunian namun berada di dalam blok hunian.

6

Kakanwil juga meninjau pelaksanaan program-program pembinaan kerja terhadap WBP yang telah dilaksanakan. Salah satu program unggulan Lapas Kelas III Lhoknga ini ialah penanaman sayur dengan metode tanam hidroponik, penyemaian bunga hias, dan pembudidayaan palawija di lahan ruang bimbingan kerja Lapas Kelas III Lhoknga.

8

Menindak lanjuti perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan "Dasa Adi Brata", Kepala Kantor Wilayah melihat kondisi infrastruktur, sarana, dan prasarana yang memiliki kemungkinan menjadi Faktor gangguan keamanan dan ketertiban serta memetakan kebutuhan jasmani maupun rohani bagi WBP. 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KumhamPasti


Cetak   E-mail